SPPG Kediri Raya Kini Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
08 - Sep - 2025, 07:19
JATIMTIMES – Di tengah upaya negara memastikan perlindungan kerja yang lebih merata, sebuah langkah konkret hadir di Kediri Raya. Ratusan anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini resmi tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian itu ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah.
Bagi para petugas SPPG, momen ini bukan sekadar seremoni. Mereka yang sehari-hari bekerja di lapangan mendampingi balita, ibu hamil, hingga keluarga rentan kini mendapatkan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini menjadi benteng pertama bila risiko pekerjaan menimpa.
Baca Juga : 196 Anak Kabupaten Malang Disebar di 3 Sekolah Rakyat di Jawa Timur
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhammad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa hadirnya jaminan sosial bagi SPPG merupakan bentuk penghargaan negara atas peran mereka.
Menurutnya, SPPG adalah ujung tombak dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat, sebuah tugas kemanusiaan yang kerap dijalankan dalam kondisi penuh keterbatasan. “Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak, agar bisa melaksanakan tugas ini dengan tenang dan aman,” ujarnya.
SPPG yang selama ini menjadi ujung tombak pemenuhan gizi masyarakat akhirnya mendapat perlindungan kerja. Lewat penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kediri Raya, mereka kini tercakup layanan JKK dan JKM. Program ini menjadi bukti nyata pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sekaligus pengakuan negara bahwa kerja kemanusiaan layak dihargai dengan perlindungan.