JATIMTIMES - BPJS Kesehatan selama ini menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Program jaminan kesehatan nasional ini dirancang untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan medis yang layak.
Meski begitu, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat dijamin, termasuk sejumlah layanan yang secara tegas dikecualikan dalam aturan pemerintah.
Baca Juga : KIA Karnival Terbakar di Bendilwungu, Diduga Korsleting Kelistrikan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan ada 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut rincian lengkapnya:
1. Penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang bersifat estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik non-medis.
3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
7. Pengobatan terkait infertilitas atau program kehamilan.
8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan perusahaan.
17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
Baca Juga : Viral Lexus RI 25 Diduga Serobot Antrean Tol, Milik Menteri Kebudayaan?
21. Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan, sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah. Selama masa transisi, skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa:
• Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulan.
• Tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.
• Denda hanya dikenakan apabila peserta yang menunggak iuran kembali aktif dan dalam waktu 45 hari menggunakan layanan rawat inap.
Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan
Berikut pembagian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
Skema sama, yakni 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja dan 1% peserta).
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja
• Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
• Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
• Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Catatan: Pemerintah masih memberikan bantuan iuran khusus peserta Kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung serta skema iuran yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan dan terhindar dari kesalahpahaman saat berobat.
BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu pilar utama perlindungan kesehatan masyarakat, selama dimanfaatkan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
