JATIMTIMES - BPJS Kesehatan hadir sebagai program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan. Meski demikian, tidak semua penyakit dan tindakan medis bisa dibiayai melalui program ini.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Dalam Perpres update per-Januari 2026, sedikitnya ada 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
• Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
• Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
• Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan behel.
• Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
• Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
• Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
• Pengobatan untuk masalah kemandulan atau infertilitas.
• Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
• Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
• Alat kontrasepsi.
• Perbekalan kesehatan rumah tangga.
• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri serta layanan lain yang tidak sesuai aturan.
• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
• Pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
• Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
• Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya, seperti kecelakaan kerja karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
• Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, update per-Januari 2026. Semoga informasi ini membantu ya.
