Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

LSM Siti Jenar dan Warga Gelar Aksi di Situbondo terkait Stock Pail dan Tambang Ilegal, Pemilik Pastikan Punya Izin

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Sep - 2025, 13:09

Placeholder
Aksi unjuk rasa damai LSM Siti Jenar dan Warga Banyuglugur terkait Stock Pail Sawdust dan Tambang Ilegal di Situbondo, Senin (15/09/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar bersama perwakilan masyarakat Banyuglugur menggelar aksi unjuk rasa damai, Senin (15/09/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pengumpulan serbuk gergaji atau kayu (stock pail sawdust) yang diduga ilegal di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Aksi yang digelar di dua titik yakni kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD Situbondo itu dikuti oleh kurang lebih 500 orang yang terdiri dari anggota LSM Siti Jenar dan perwakilan masyarakat Banyuglugur.

Baca Juga : Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Persyaratan, dan Panduan Lengkap

Ketua Umum LSM Siti Jenar sekaligus koordinator aksi, Eko Febriyanto, dalam surat tersebut menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat memfasilitasi keamanan agar jalannya aksi tetap tertib dan damai.

Dalam tuntutannya, Eko menyampaikan jika masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menutup aktivitas stock pail sawdust yang berada di Desa Banyuglugur. 

"Aktivitas tersebut tidak memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diduga kuat menyalahi aturan hukum yang berlaku," jelas Eko.

Selain itu, mereka juga menyoroti aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi di wilayah barat Kabupaten Situbondo. Menurut Eko, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, LSM Siti Jenar menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

“Prinsipnya setiap kegiatan usaha harus memiliki izin yang lengkap dan memenuhi kewajiban pajak serta retribusi. Jika tidak, maka itu jelas melanggar aturan,” tegas Eko.

LSM Siti Jenar bersama masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas stock pail sawdust dan pertambangan galian C. 

"Hal ini diperlukan untuk membedakan antara usaha legal dan ilegal sehingga masyarakat bisa mendapatkan kejelasan terkait dampak yang ditimbulkan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah tidak menutup mata terhadap praktik usaha yang melanggar aturan perizinan. Sebaliknya, pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar segera mengurus izin lengkap, bukan justru membiarkan aktivitas ilegal semakin berkembang.

"Penertiban ini juga menjadi langkah penting untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan warga. Sebab, selain menimbulkan polusi, keberadaan stock pail sawdust juga dikhawatirkan dapat mencemari udara serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar," kata Eko kepada JATIMTIMES.

Perwakilan massa aksi yang di nahkodai oleh Eko Febriyanto tersebut akhirnya diterima dialog oleh pihak pemerintah kabupaten situbondo yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wawan Setiawan, Ketua Satgas Ormas Syaiful Bahri serta Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di Ruang Baluran Kantor Pemkab Lantai 2.

Dari dialog tersebut Sekda Wawan Setiawan menyampaikan bahwa dua tuntutan masyarakat tersebut sudah kami catat semuanya yakni dua hal utama penutupan Stock Pail Sawdust dan penertiban Tambang Galian C.

"Terkait Stock Pail karena OSSnya sudah keluar nanti kami akan meminta arahan Bupati, jika memang terdapat pencemaran yang berdampak kepada masyarakat kemungkinan kita bisa membuat rekomendasi terkait ijinnya," jelas Wawan.

Baca Juga : Berita Duka: Legenda Tinju Inggris Ricky Hatton Meninggal Dunia di Usia 46 Tahun

Kedua, kata Wawan terkait penertiban tambang galian C, pemkab situbondo memiliki Tim Perijinan yang akan melakukan investigasi dan pemetaan tambang mana yang legal dan ilegal.

"Untuk yang belum berijin kami minta untuk tidak beraktivitas dulu, sampai ijinnya terpenuhi, yang pasti bagaimana caranya kegiatan usaha di kabupaten Situbondo bisa berjalan sesuai aturan," ungkapnya.

Massa Aksi yang kemudian berlanjut ke kantor DPRD Situbondo itu, kemudian diterima dialog oleh Anggota DPRD Situbondo Komis III yakni Arifin, Suhri, Siswo dan Andi.

Dari pertemuan dengan anggota Komisi III tersebut, disepakati bahwa DPRD akan turun lapangan untuk melihat langsung lokasi stock pail tersebut.

Sementara itu, pemilik Stock Pail, Didik Martono, membantah tudingan bahwa usahanya ilegal dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sebelum mendirikan usaha, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar dan kepala desa. 

“Usaha ini legal, hanya sebagai tempat transit serbuk dari warga yang punya usaha mebel, bukan tempat produksi. Jadi kalau dibilang mengganggu kenyamanan beribadah, itu tidak benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa pihak DLH Situbondo juga sudah turun melakukan pengecekan. Selain itu, ia mengantongi dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), sebuah dokumen resmi yang menjadi bukti kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan.

“SPPL ini adalah dasar hukum bagi usaha seperti kami yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Jadi jelas, usaha ini punya dasar legalitas yang kuat,” tambahnya.

Dengan adanya aksi ini, masyarakat Banyuglugur bersama LSM Siti Jenar berharap pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti tuntutan mereka. Namun di sisi lain, pihak stock pail meminta agar pemerintah juga melihat fakta lapangan dan tidak serta-merta menutup usaha yang sudah berizin.


Topik

Peristiwa LSM Siti Jenar Warga Aksi Massa Situbondo Stock Pail Tambang Ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni