Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dikenakan Wajib Lapor, 5 Anak Pelaku Perusakan Dikembalikan ke Keluarga

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

09 - Sep - 2025, 17:50

Placeholder
13 pelaku perusakan Polsek Pakisaji dan pos polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima pelaku di antaranya dikenakan wajib lapor dan telah diserahkan kepada keluarganya meski proses penyidikan hingga Selasa (9/9/2025) masih berlangsung. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lima anak dari 13 pelaku perusakan Polsek Pakisaji dan sejumlah pos polisi dikenakan wajib lapor dan telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Meski demikian, Polres Malang memastikan penanganan perkara perusakan tersebut tetap berlanjut.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, hingga hari ini, Selasa (9/9/2025) proses penyidikan tragedi perusakan tersebut masih terus berjalan. "Penyidik juga telah intens melakukan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga : Realisasikan Penyelenggaraan SSK di Kota Kediri, DP3AP2KB Adakan Rakor dan Tunjuk 17 SMA

Dijelaskan Bambang, koordinasi penyidik kepada jaksa tersebut dilakukan untuk memastikan langkah hukum berjalan sesuai aturan. Terutama terkait para pelaku yang masih berusia anak-anak. "Kepada lima pelaku anak telah dikembalikan ke keluarganya dengan kewajiban lapor," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, perusakan fasilitas milik negara yang ada di wilayah hukum Polres Malang tersebut terjadi secara berurutan pada Minggu (31/8/2025).

Perusakan terjadi pada beberapa lokasi yang meliputi Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 13 terduga pelaku perusakan. Delapan pelaku di antaranya berusia dewasa. Sedangkan lima pelaku lainnya masih anak-anak.

Kelima pelaku yang masih berusia anak-anak itulah yang dikenakan wajib lapor. Masing-masing berinisial MAS, ME, FPA, NIK, dan AJS. Kelima pelaku tersebut kini telah dikembalikan kepada pihak keluarganya masing-masing.

Baca Juga : Leony Vitria Hartanti Curhat Kena Pajak Waris, Begini Cara Resmi agar Terhindar

"Meskipun telah dikembalikan ke keluarganya,  berkas perkara terhadap pelaku anak tersebut tetap kami proses. Semuanya akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Sementara itu, terhadap pelaku dewasa, penyidik juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan. Penyidik juga telah berkoordinasi kepada jaksa mengenai penanganan perkara perusakan tersebut.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan. Termasuk dalam penanganan terhadap pelaku yang merupakan anak-anak,” pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Perusakan sarana polisi Polres Malang pelaku anak-anak wajib lapor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy