Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Penyidik Lakukan Gelar Perkara Kasus Perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Sep - 2025, 18:49

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi ketika ditemui usai menghadiri agenda kepolisian yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (3/9/2025), Polres Malang diagendakan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah 13 terduga pelaku yang telah diamankan bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penanganan kasus perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., saat ditemui usai menghadiri agenda kepolisian pada Rabu (3/9/2025). "Untuk yang 13 (terduga pelaku perusakan yang sudah diamankan) kemarin, hari ini (Rabu, 3/9/2025) akan dilakukan gelar perkara," tuturnya.

Baca Juga : Amankan Objek Vital, Satpol PP Kabupaten Malang Tambah Personel dan Libatkan TNI

Danang menyebut, tahapan gelar perkara tersebut dilakukan penyidik usai sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap ke-13 terduga pelaku perusakan. "Nanti, nunggu hasil gelar perkara itu," ujar Perwira Polri dengan pangkat dua melati ini saat dikonfirmasi apakah bakal ada penetapan tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tak dikenal (OTK) melakukan perusakan fasilitas milik negara yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Pada peristiwa tersebut, polisi telah menangkap 13 pemuda sebagai terduga pelaku perusakan. Aksi perusakan tersebut terjadi secara berurutan sejak Minggu (31/8/2025) dini hari.

Aksi perusakan terjadi pada empat titik. Yakni meliputi tiga Pos Lantas Polres Malang dan satu polsek yaitu Polsek Pakisaji.

Pos Polisi yang turut di rusak terjadi di Pos Polisi Kebonagung, Pos Laka Kepanjen dan Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen. Empat titik perusakan tersebut berada di seputaran Kecamatan Pakisaji hingga Kepanjen, Kabupaten Malang.

Aksi perusakan yang turut dilakukan oleh para terduga pelaku tersebut berupa memecahkan kaca menggunakan bambu dan melempar batu. Kemudian para pelaku juga merusak bagian dalam bangunan yang turut dilakukan dengan cara melempar batu.

Akibatnya, sejumlah bagian bangunan dan kaca yang ada di Pos Polisi dan Polsek Pakisaji pecah dan rusak. Bahkan, televisi yang ada di Pos Polisi Kebonagung disebut hilang dan hingga kini belum ditemukan pasca terjadinya perusakan tersebut. Dari hasil pendataan sementara, kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga : Sejumlah Objek Vital di Kota Batu Dijaga Ketat TNI

Saat ini, peristiwa perusakan tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Hingga akhirnya, pada Rabu (3/9/2025) polisi melaksanakan gelar perkara atas kasus perusakan tersebut.

Perlu diketahui, dari 13 terduga pelaku yang ditangkap, sebagian di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Makanya ini nunggu hasil gelar perkara dulu, saya belum bisa jawab (sekarang). Kalau sudah gelar perkara, itu nanti yang akan menentukan. Jadi bukan saya yang menentukan," ujar Danang saat dikonfirmasi apakah anak di bawah umur bakal dikenakan Restorative Justice (RJ).

Danang memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk mengenai apakah para terduga pelaku yang masih di bawah umur bakal diterapkan RJ tersebut.

"Gelar perkara sudah ada mekanismenya, kita ikuti. Gelar perkara ini nantinya yang menentukan proses berikutnya. Tapi yang jelas, proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Demonstrasi kerusuhan perusakan Polsek Pakisaji Malang Pos Lantas Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni