JATIMTIMES - Tata kelola parkir di Kota Malang bakal mengalami perubahan signifikan. Salah satu poin baru dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir adalah rencana pemetaan ulang seluruh titik parkir di wilayah kota.
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa setiap titik parkir nantinya akan diverifikasi dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Dengan begitu, hanya lokasi parkir yang legal dan tercatat dalam SK yang boleh beroperasi.
Baca Juga : Jamasan Gong Kyai Pradah, Tradisi Maulid Nabi yang Menarik Ribuan Warga di Blitar
“Jadi nanti titik parkir akan di-SK-kan wali kota. Artinya, titik parkir yang masuk dalam SK itu yang legal, dan semuanya wajib menggunakan karcis resmi,” terang Dito.
Pemetaan ulang ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk menata ulang sistem perparkiran agar lebih profesional dan terukur. Menurut Dito, Perda yang baru akan mengatur sejumlah aspek penting.
Mulai dari kewajiban penggunaan karcis hingga pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan atau gedung parkir. Selain itu, ada juga skema pembagian imbal jasa bagi pengelola parkir dengan pemerintah kota.
“Nanti akan ada pembagian resmi, misalnya 60-40 persen atau 70-30 persen. Jadi semuanya transparan dan diatur di perda,” imbuh Dito.
Dito menambahkan, aturan baru juga akan membedakan titik parkir yang masuk kategori retribusi maupun pajak parkir. Retribusi dikenakan untuk parkir di badan jalan, sementara pajak parkir berlaku untuk tempat usaha atau lahan parkir khusus.
“Bahkan toko modern nantinya wajib menyediakan juru parkir internal untuk mengantisipasi parkir liar,” katanya.
Baca Juga : Kampus di Malang Diimbau Turut Jaga Kelancaran Lalin saat Maba Mulai Aktif
Saat ini, Ranperda Parkir masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dito menyebut, jika tidak ada revisi dari hasil evaluasi, maka perda baru ini bisa segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Malang pada bulan ini atau paling lambat bulan depan.
“Kalau ada revisi, akan kita perbaiki sesuai arahan provinsi. Tapi kalau tidak ada, segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda,” pungkasnya.
Data dihimpun JatimTIMES, saat ini ada lebih dari 700 titik parkir di Kota Malang. Selain itu, juga ada sebanyak 8 titik parkir khusus yang secara langsung dikelola oleh Dishub Kota Malang.