JATIMTIMES – Layanan administrasi kependudukan melalui fasilitas kesehatan atau Layanan Pengajuan Adminduk melalui Instansi Lain (Lapak Maini) yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus menunjukkan capaian positif.
Program yang membuka akses pencatatan sipil langsung di faskes ini terbukti memudahkan warga. Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat 3.980 dokumen kependudukan terbit melalui rumah sakit dan puskesmas, dengan capaian tertinggi diraih RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Baca Juga : Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Berikut Penjelasannya
Data Dispendukcapil memperlihatkan antusiasme masyarakat kian menguat. Rumah sakit menjadi pintu layanan paling aktif. RSUD Ngudi Waluyo Wlingi mencatat 239 pengajuan akta kelahiran, angka tertinggi di antara faskes lain. Di belakangnya, RSUD Srengat menorehkan 226 dokumen, disusul RSUD Mardi Waluyo dengan 142 dokumen, dan RSU Aulia dengan 123 dokumen.
Secara keseluruhan, rumah sakit menyumbang 3.980 dokumen. Rinciannya: 1.284 akta kelahiran, 18 akta kematian, 1.289 kartu keluarga, 1.281 KTP elektronik, serta 1.128 kartu identitas anak (KIA). Dari total itu, 972 dokumen telah selesai, 314 masih menunggu tanda tangan elektronik, dan hanya 12 yang dibatalkan.
Tak hanya rumah sakit. Puskesmas juga mengambil peran penting. Puskesmas Kesamben menduduki posisi teratas dengan 55 dokumen tuntas. Puskesmas Bakung dan Boro menyusul dengan masing-masing 21 dokumen. Total, puskesmas memproses 559 dokumen, terdiri atas 187 akta kelahiran, 186 kartu keluarga, 2 KTP elektronik, dan 184 KIA.
Capaian ini dipaparkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, dalam rapat koordinasi pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang digelar di Ruang Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Selasa (26/8/2025). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kemenag Kabupaten Blitar serta jajaran Dinas Kesehatan.
Tunggul menyebut forum ini sebagai sarana evaluasi bersama rumah sakit dan puskesmas. Ada 24 puskesmas di Kabupaten Blitar dan sejumlah rumah sakit di Blitar Raya hingga Kediri yang hadir. Menurut dia, rapat ini bukan sekadar membeberkan angka, melainkan juga mencari solusi dari persoalan teknis yang muncul di lapangan.
Ia menuturkan, kendala paling sering ditemui adalah masyarakat yang belum siap membawa berkas saat persalinan. Misalnya, buku nikah atau nama bayi yang belum diputuskan. Kondisi ini membuat pencatatan akta kelahiran tertunda. Tunggul menegaskan perlunya edukasi sejak awal kepada keluarga agar syarat administrasi dipersiapkan lebih dini.
“Batas maksimal layanan di faskes adalah 60 hari setelah kelahiran. Jika melewati itu, pengajuan bisa langsung ke desa, Dispendukcapil, atau TLA di Wlingi dan Srengat,” ujarnya.
Dalam forum itu, Tunggul juga menekankan bahwa akta kelahiran adalah pintu awal seseorang mengakses berbagai layanan negara. Dari dokumen ini, anak memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian berlanjut ke dokumen lain seperti KTP, kartu keluarga, ijazah, hingga buku nikah.
Baca Juga : Forkopimda dan Ormas Duduk Bersama, Wali Kota Mas Ibin Tegaskan Blitar Harus Aman
Karena itu, ia berharap tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit tidak hanya membantu persalinan, tapi juga memberi pemahaman kepada keluarga tentang pentingnya melengkapi dokumen. “Akta kelahiran ini dokumen pertama yang akan menentukan tertib administrasi kependudukan di masa depan,” tuturnya.

Dukungan serupa disampaikan dr. Miftakhul Huda, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Ia menilai, validasi data menjadi kunci utama. Faskes, menurutnya, tidak boleh sekadar menanyakan nama orang tua, melainkan harus mencocokkan dengan dokumen resmi seperti kartu keluarga atau buku nikah.
“Jika pencatatan hanya berdasar pengakuan lisan, sangat rawan kesalahan ejaan atau kelengkapan nama. Itu bisa menyulitkan saat pengurusan dokumen berikutnya,” ungkapnya. Ia menambahkan, input data yang valid di faskes adalah pintu masuk akurat bagi sistem kependudukan.
Rapat evaluasi juga melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Kepala KUA Sanankulon, Nuril Alamin, menyampaikan bahwa dokumen perkawinan tak kalah penting untuk divalidasi. Menurutnya, kesalahan data pernikahan dapat berdampak pada pencatatan sipil berikutnya. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci agar layanan kependudukan berjalan mulus. “Validasi dokumen perkawinan sama pentingnya dengan pencatatan kelahiran. Jika salah dari awal, dampaknya akan panjang,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi ini, proses penerbitan akta kelahiran, KIA, hingga kartu keluarga tidak lagi memerlukan waktu lama. Warga bisa langsung mengurus di tempat kelahiran, baik rumah sakit maupun puskesmas.
Lapak Maini membuktikan birokrasi bisa ringkas. Lewat faskes, 3.980 dokumen adminduk terbit, dengan RSUD Wlingi dan Puskesmas Kesamben sebagai capaian tertinggi. Bagi Pemkab Blitar, setiap akta kelahiran bukan sekadar catatan hukum, melainkan fondasi pembangunan dan pintu hadirnya negara lebih tepat sasaran.