Awas, Bisa Didenda dan Putus Saluran PLN jika Kabel Bolong
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
17 - Jan - 2018, 02:36
Pemutusan dan denda bagi pengguna PLN di Tulungagung masih menjadi momok bagi masyarakat. Bahkan, warga banyak yang tidak paham atas kesalahan yang dilakukan. Tapi iba-tiba ada petugas datang dan memberikan berita acara pemutusan dan pengenaan denda.
Salah satu kejadian dialami Ryan (31), warga Wates, Sumbergempol. Dia mengeluh karena listriknya diputus PLN. Alasannya banyak lubang paku ditemukan di kabel dari tiang listrik ke kotak meteran.
Lubang-lubang bekas paku itu diduga digunakan untuk mencuri daya listrik. Ryan sebagai pemilik rumah kemudian yang menjadi tertuduh. Padahal Ryan merasa tidak pernah mencuri listrik.
“Sudah dicek oleh PLN dan tidak terbukti tidak ada perangkat yang menyala di luar meteran. Tapi bekas paku itu yang dipermasalahkan,” ucap Ryan.
Petugas PLN kemudian memutus aliran listrik di rumah Ryan. Agar bisa disambung kembali, Ryan harus membayar denda Rp 11 juta lebih. Denda itu bisa diangsur sebanyak tujuh kali.
“Siapa yang sanggup membayar denda begitu besar. Sampai sekarang saya memilih untuk tidak menyambungkan lagi,” ujarnya.
Ryan menduga, bolongnya kabel PLN itu karena tukang sound system. Ia ingat, saat dirinya sunat, orang tuanya membuat pesta. Saat itu tukang sound tidak membawa generator set (genset).
Tukang sound kemudian memaku kabel PLN dan dijadikan sumber tenaga untuk perangkat elektroniknya. Demikian juga saat ada pengajian di rumahnya. Tukang sound melakukan hal serupa. Menurut dia, hal itu lazim dilakukan di masa kecilnya.
“Itu kejadian masa lalu. Kami tidak menyadari jika akhirnya kesalahan dibebankan kepada kami yang tidak tahu apa-apa,” ucap Ryan.
Hal yang sama diungkapkan EK, warga Tawing, Kecamatan Gondang. Tiba-tiba rumah rumahnya didatangi PLN yang dikawal polisi. Dari pemeriksaan, diketahui di kabel yang menuju kotak meteran ada bekas lubang paku.
Sama seperti Ryan, EK juga dikenakan denda karena diduga mencuri daya. Padahal, dirinya tidak tahu asal mula lubang itu. EK menduga tukang sound system yang dulu melubangi untuk sumber daya peralatan elektroniknya.
“Terpaksa bayar diangsur, daripada tidak rumah gelap. Padahal kejadiannya sudah lebih dari 10 tahun lalu,” ucapnya.
Keluhan kabel berlubang ini banyak dituangkan warga lewat media sosial. Rata-rata mereka merasa tidak pernah mencuri daya. Namun mayoritas membenarkan bahwa pernah ada tukang sound yang tidak membawa genset.
Supervisor PLN Area Kediri Sukron Mashudi menjelaskan, razia pencurian daya listrik rutin dilakukan. Razia ini bukan hanya dilakukan di Tulungagung, melainkan di seluruh Indonesia. Sementara denda yang dijatuhkan juga mengacu pada peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Sukron memaparkan, lubang di kabel merupakan salah satu indikasi pencurian. Lubang itu pasti dibuat oleh orang yang paham listrik. “Karena untuk melubangi kabel itu, risikonya tinggi, bahkan kematian. Tidak mungkin itu dilakukan dengan iseng,” terang Sukron.
Dari temuan PLN, lubang itu kebanyakan dibuat oleh tukang sound system. Saat genset yang mereka bawa tidak kuat, mereka langsung membuat keputusan dengan mengambil daya PLN secara ilegal. Cara ini memang lazim dilakukan sejak lama.
Ketika dilakukan razia oleh PLN, maka pelanggaran-pelanggaran yang lama terungkap semua. Sukron berharap, masyarakat menggunakan prosedur yang benar jika ingin menggunakan listrik PLN tanpa batas.
“Misalnya butuh dilos berapa hari. Izinnya saja ke PLN. Nanti PLN menerbitkan resgister untuk dibayar, baru kemudian petugas yang membuka listrik ngelos sesuai pengajuan,” pungkas Sukron. (*)