JATIMTIMES - Kosmetik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan banyak perempuan. Selain menunjang penampilan, penggunaan kosmetik sering kali meningkatkan rasa percaya diri dalam beraktivitas sehari-hari. Namun, di balik manfaatnya, kosmetik juga dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan jika mengandung bahan yang tidak aman.
Hal inilah yang kembali diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sepanjang pengawasan Triwulan IV tahun 2025, BPOM menemukan puluhan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang penggunaannya.
Baca Juga : Inovasi Skincare 2026: Bahan Aktif Unggulan Ini Diungkap Para Ahli
Dalam hasil pengawasan terbarunya, BPOM mencatat sebanyak 26 produk kosmetik bermasalah beredar di pasaran. Dari jumlah tersebut, 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi produk ke masyarakat.
“BPOM melakukan pengawasan terpadu dari hulu ke hilir. Jika dalam penelusuran lanjutan ditemukan unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna Ikrar, Kamis (16/1), dikutip dari detikHealth.
BPOM mengungkapkan bahwa puluhan kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik. Beberapa zat yang ditemukan antara lain:
• Asam retinoat
• Mometason furoat
• Hidrokinon
• Deksametason
• Merkuri
• Klindamisin
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis.
Dampak Serius Bagi Kesehatan
Penggunaan kosmetik yang mengandung zat berbahaya tidak hanya berisiko merusak kulit, tetapi juga dapat memicu gangguan kesehatan yang lebih luas. Dampak yang berpotensi muncul meliputi iritasi kulit berat, kerusakan lapisan kulit, gangguan hormon, hingga kerusakan ginjal.
Bagi ibu hamil, paparan zat tertentu bahkan berisiko membahayakan janin. Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terlibat. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
“BPOM tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum akan dilakukan,” tegas Taruna.
Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM
Berikut daftar lengkap produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM beserta kandungan berisikonya:
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
2. DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
4. DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
5. DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
Baca Juga : 2026, BPJS Kesehatan Fokus Perluas Cakupan dan Keaktifan Peserta di Kabupaten Malang
10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
15. ERME Scar Solution – Asam retinoat
16. Gold Robelline Night Cream – Merkuri
17. Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
18..Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
19. Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
20. Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
22. Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
25. UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat.
BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dalam memilih kosmetik. Konsumen disarankan untuk memeriksa kemasan, label, nomor izin edar BPOM, serta masa kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan produk.
BPOM juga menegaskan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
