Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Selingkuh Bukan Sekadar Salah Perasaan, Ini Pandangan Tegas Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

01 - Jan - 2026, 10:01

Placeholder
Ilustrasi tentang perselingkuhan (ist)

JATIMTIMES - Kasus perselingkuhan kembali mengisi ruang publik. Bukan hanya sebagai gosip, tetapi sebagai fenomena sosial yang berulang, terlebih ketika melibatkan figur publik dan menyebar cepat di media sosial. Di balik riuh komentar dan penghakiman warganet, muncul satu pertanyaan mendasar: bagaimana Islam memandang perselingkuhan, dan apa konsekuensi hukumnya dalam syariat?

Dalam keseharian masyarakat, perselingkuhan dipahami sebagai pengkhianatan dalam hubungan, terutama ketika seseorang menjalin kedekatan emosional atau fisik dengan pihak lain di luar pasangan sahnya. Relasi semacam ini kerap berujung pada tindakan yang mendekati zina, bahkan tidak jarang berakhir pada perzinaan itu sendiri. Secara bahasa, istilah “selingkuh” bermakna curang, tidak jujur, dan tidak berterus terang, sebuah perilaku yang sejak awal sudah berlawanan dengan nilai kejujuran dan amanah.

Baca Juga : Trunajaya: Senjata Rahasia Cucu Pangeran Pekik Menggulingkan Amangkurat I

Dalam Islam, perselingkuhan dikenal dengan istilah al-khianah az-zaujiyyah, yang bermakna pengkhianatan dalam ikatan pernikahan. Esensinya bukan semata pelanggaran moral, melainkan pengingkaran terhadap amanah besar bernama kesetiaan. Karena itu, Islam menempatkan pengkhianatan sebagai perbuatan tercela yang dilarang secara tegas. Allah SWT berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
(QS. al-Anfal: 27)

Larangan ini tidak berdiri sendiri. Al-Qur’an bahkan menghadirkan contoh nyata tentang dampak pengkhianatan dalam rumah tangga melalui kisah istri Nabi Nuh dan istri Nabi Luth. Meski berada dalam ikatan pernikahan dengan para nabi yang saleh, keduanya tetap mendapat hukuman karena berkhianat. Allah SWT berfirman,

“Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh dan istri Luth. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami, lalu keduanya berkhianat kepada suaminya, maka kedua suaminya itu tidak dapat menolong mereka sedikit pun dari azab Allah.” (QS. at-Tahrim: 10)

Pesan ayat ini jelas: status, kedekatan, bahkan ikatan pernikahan tidak menjadi tameng jika pengkhianatan dibiarkan tumbuh. Prinsip ini sejalan dengan peringatan Rasulullah SAW tentang bahaya sifat khianat. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”

Lebih jauh, Islam tidak hanya melarang pengkhianatan, tetapi juga menutup rapat segala pintu yang mengarah ke perzinaan. Pendekatan ini bersifat preventif. Allah SWT menegaskan,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. al-Isra: 32)

Baca Juga : Cahaya Lampion di Pasir Putih dan Doa Kiai Kholil di Alun-alun Situbondo Warnai Pergantian Tahun

Larangan “mendekati” menjadi kunci. Artinya, bukan hanya zina yang diharamkan, tetapi juga seluruh perilaku yang membuka celah menuju ke sana—termasuk hubungan tersembunyi, komunikasi intim, dan pertemuan berdua-duaan tanpa ikatan sah. Rasulullah SAW mengingatkan hal ini secara tegas. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban, beliau bersabda,

“Ketahuilah, tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiga di antara mereka.”

Dalam konteks rumah tangga, perselingkuhan juga kerap dikaitkan dengan perbuatan nusyuz, yakni sikap mengabaikan kewajiban dalam relasi suami-istri. Nusyuz tidak hanya datang dari satu pihak. Seorang istri dapat dianggap nusyuz ketika meninggalkan kewajibannya tanpa alasan yang dibenarkan, sementara suami pun dapat melakukan nusyuz dengan bersikap kasar, mengabaikan hak istri, atau bersikap acuh. Al-Qur’an mengatur persoalan ini secara rinci dalam QS. an-Nisa ayat 34 dan 128, sekaligus menekankan pentingnya nasihat, dialog, dan perdamaian sebagai jalan penyelesaian yang lebih baik.

Pada akhirnya, Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan prinsip kehormatan, tanggung jawab, dan batas yang jelas. Relasi yang dibenarkan adalah hubungan yang menjaga amanah, menjauh dari praktik perselingkuhan, dan tidak membuka jalan menuju zina. Sebaliknya, hubungan yang dibangun di atas pengkhianatan, kebohongan, dan pelanggaran komitmen dinyatakan terlarang.

 


Topik

Agama perselingkuhan islam selingkuh di mata islam agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana