Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

KTP Kamu Termasuk Penerima PKH-BPNT? Ini Ciri-Cirinya, Banyak yang Tak Sadar

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Nov - 2025, 10:29

Placeholder
Ilustrasi KTP. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk membantu masyarakat prasejahtera. Tak sedikit warga penasaran apakah KTP mereka sudah masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau belum.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa status penerima bansos bisa dicek sendiri oleh masyarakat. Pengecekan ini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Baca Juga : Tak Perlu ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP

Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos

Berikut sejumlah ciri KTP yang masuk kategori penerima PKH maupun BPNT:

1. Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Kemensos menyebut penerima PKH dan BPNT harus terdaftar di DTSEN. Basis data inilah yang dipakai pemerintah untuk menentukan keluarga miskin atau rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan.

2. NIK aktif dan sesuai data kependudukan

NIK di KTP wajib aktif dalam sistem Dukcapil. Kemensos juga menekankan pentingnya kesesuaian data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan domisili, karena data tersebut menjadi acuan verifikasi sebelum bantuan disalurkan.

3. Masuk kategori miskin atau rentan miskin

Calon penerima harus berada dalam kelompok miskin atau rentan, serta memiliki komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Biasanya calon penerima juga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Tidak menerima bantuan sejenis secara ganda

Kemensos menerapkan aturan ketat untuk mencegah bantuan ganda. Data calon penerima selalu dicocokkan agar tidak ada tumpang tindih antarprogram.

5. Alamat KTP sesuai domisili di sistem Kemensos

Alamat yang tercantum di KTP harus sama dengan domisili yang terekam di sistem Kemensos. Perbedaan data sering kali membuat pencairan terhambat karena sistem gagal melakukan verifikasi otomatis.

Cara Mengecek Status KTP Penerima Bansos

Kemensos menyediakan layanan pengecekan bansos secara mandiri lewat situs dan aplikasi resmi. Berikut langkah-langkahnya:
• Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
• Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
• Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
• Isi kode keamanan yang muncul.
• Sistem akan menampilkan data penerima manfaat, mulai dari nama, jenis bantuan, hingga periode penyaluran bila terdaftar.

Baca Juga : Rahasia Tidur Nyenyak Bukan di Alat Bantu, Tapi di Isi Piring Anda: Ini Bukti Ilmiahnya

Kemensos mengingatkan bahwa validasi NIK menjadi kunci penting. Hanya data yang sudah tervalidasi yang bisa muncul dalam hasil pengecekan.

Cara Mengusulkan Jika Belum Terdaftar

Jika merasa memenuhi syarat namun belum masuk data DTSEN, Kemensos menyediakan dua jalur pengusulan:

1. Melalui aplikasi Cek Bansos

Di aplikasi terdapat menu “Daftar Usulan”. Pemohon perlu mengunggah NIK, KK, alamat, foto KTP, serta foto diri sambil memegang KTP.

2. Melalui Desa atau Kelurahan

Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan ke desa atau kelurahan. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah setempat untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke Dinas Sosial.

Itulah ciri-ciri KTP yang menerima Bansos PKH-BPNT. Lengkap dengan informasi cara mengecek dan mengusulkan penerima Bansos. Semoga informasi ini membantu ya! 


Topik

Serba Serbi bantuan sosial bansos Program Keluarga Harapan PKH Bantuan Pangan Non-Tunai BPNT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni