Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

SPPG Kediri Raya Kini Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

08 - Sep - 2025, 19:19

Placeholder
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kediri Raya, sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kediri, Rabu (3/9/2025). (Foto: Ist)

JATIMTIMES – Di tengah upaya negara memastikan perlindungan kerja yang lebih merata, sebuah langkah konkret hadir di Kediri Raya. Ratusan anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini resmi tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian itu ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah.

Bagi para petugas SPPG, momen ini bukan sekadar seremoni. Mereka yang sehari-hari bekerja di lapangan mendampingi balita, ibu hamil, hingga keluarga rentan kini mendapatkan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini menjadi benteng pertama bila risiko pekerjaan menimpa.

Baca Juga : 196 Anak Kabupaten Malang Disebar di 3 Sekolah Rakyat di Jawa Timur

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhammad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa hadirnya jaminan sosial bagi SPPG merupakan bentuk penghargaan negara atas peran mereka. 

Menurutnya, SPPG adalah ujung tombak dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat, sebuah tugas kemanusiaan yang kerap dijalankan dalam kondisi penuh keterbatasan. “Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak, agar bisa melaksanakan tugas ini dengan tenang dan aman,” ujarnya.

SPPG yang selama ini menjadi ujung tombak pemenuhan gizi masyarakat akhirnya mendapat perlindungan kerja. Lewat penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kediri Raya, mereka kini tercakup layanan JKK dan JKM. Program ini menjadi bukti nyata pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sekaligus pengakuan negara bahwa kerja kemanusiaan layak dihargai dengan perlindungan.


Topik

Pemerintahan sppg mbg bpjs ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana