Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kerusakan Gedung DPRD Kabupaten Blitar Ditaksir Rp 10 Miliar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Sep - 2025, 11:00

Placeholder
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi jajaran memaparkan identitas pelaku kerusuhan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar dalam konferensi pers di Mapolres Blitar. (Foto: Ist)

JATIMTIMES – Pascakerusuhan yang melanda Gedung DPRD Kabupaten Blitar, fakta demi fakta mulai terungkap. Dari hasil pendataan sementara, nilai kerugian akibat perusakan, pembakaran, dan penjarahan ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Angka ini mencakup kerusakan fisik gedung hingga hilangnya sejumlah fasilitas penunjang.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyebutkan kerugian terbesar bersumber dari lenyapnya peralatan elektronik dan perangkat kerja kantor DPRD. Menurutnya, aparat menemukan sejumlah barang hilang, mulai dari belasan unit CPU komputer, televisi, proyektor, hingga speaker aktif. 

Baca Juga : Ladang Ganja di Gandusari Blitar Terbongkar Usai Polisi Tangkap Pelaku Anarkis Demo

“Kami sudah mendata, ada sekian properti yang hilang di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Nilai kerugian sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Arif, Selasa (2/9/2025).

Peristiwa yang mencoreng wajah demokrasi daerah ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (31/8/2025) pukul 04.00 WIB. Dalam kurun lima jam, gedung wakil rakyat yang seharusnya menjadi simbol aspirasi masyarakat berubah menjadi puing-puing. Ruang paripurna yang biasanya menjadi tempat pengambilan keputusan penting hangus terbakar, kaca jendela pecah, dan sejumlah fasilitas publik hancur.

Meski kerugian material gedung DPRD cukup besar, aparat menekankan bahwa fokus utama tetap pada penegakan hukum. Arif menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah aksi unjuk rasa, melainkan tindak pidana murni yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

Sejauh ini, Polres Blitar telah mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 orang kini resmi ditahan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 13 tahun. 

“Rata-rata yang kami tahan juga masih di bawah umur, hanya satu yang berusia 18 tahun,” kata Arif.

Baca Juga : Gagal Demo, AMS Pilih Jalur Audiensi dengan DPRD Sumenep

Di tengah penindakan hukum, Kapolres juga memberikan ruang bagi kesadaran para pelaku. Ia mengimbau agar mereka yang masih buron segera menyerahkan diri. Menurutnya, kepolisian akan mempertimbangkan langkah-langkah tertentu bagi mereka yang bersikap kooperatif. “Kami mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri. Apabila menyerahkan diri sukarela akan ada pertimbangan tertentu yang kami terapkan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menilai kejadian ini sebagai pelajaran berharga.Masyarakat dihimbau tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama mendukung upaya pemulihan agar situasi di Blitar kembali kondusif.


Topik

Peristiwa blitar gedung dprd kerugian kerusakan demo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri