Dinkes Kabupaten Malang Imbau Dapur Makan Bergizi Gratis segera Urus SLHS

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

19 - Oct - 2025, 08:54

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro saat memberikan sosialisasi terkait percepatan pengurusan SLHS bagi masing-masing SPPG beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh mitra dapur gizi program makan bergizi gratis atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang untuk bisa segera melakukan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro. Menurut Gunawan, SLHS merupakan suatu berkas administratif yang penting bagi setiap SPPG dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Baca Juga : Damkar Evakuasi Ular Viral Masuk ke Permukiman Warga

"Masing-masing mitra SPPG agar segera memroses pengajuan SLHS dan memenuhi segala persyaratannya. Untuk tetap dipahami bahwa kepemilikan sertifikat SLHS tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadinya keracunan, tetapi dengan kepemilikan SLHS akan meminimalisir potensi terjadinya keracunan," ungkap Gunawan kepada JatimTIMES.com. 

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini mengatakan, juga mengimbau kepada seluruh mitra atau pengelola SPPG serta seluruh stakeholder yang berkaitan dengan Program MBG untuk bersama-sama menjaga kualitas dan keamanan paket makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat Program MBG. 

"Maka diimbau seluruh pelaku dalam MBG di semua pihak penyelenggara SPPG tetap menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan, kesehatan penjamah, pengolahan dan proses distribusi yang baik dan benar serta menjaga kesehatan serta penggunaan air yang memenuhi persyaratan air bersih sesuai standar," jelas Gunawan. 

Pihaknya juga menyebut, bahwa dari 61 SPPG yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Malang, baru satu SPPG yang telah memiliki SLHS dan 20 SPPG di antaranya sedang melengkapi berkas-berkas untuk proses pengajuan SLHS. Sedangkan 40 SPPG lainnya yang telah beroperasi masih belum memiliki SLHS. 

"Yang sudah sudah keluar sertifikat 1 SPPG dan 20 SPPG sudah pengajuan pemenuhan persyaratan. Mereka sudah kita lakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan), pemeriksaan kualitas air dan alat serta pelatihan penjamah bagi penjamah makanan di SPPG nya. Tinggal kita keluarkan sertifikat dengan tetap mempertimbangkan hasil akhir laboratorium untuk kualitas air," beber Gunawan. 

Baca Juga : Dinas Ketahanan Pangan Pastikan Tidak Ada Kasus Keracunan MBG di Kabupaten Malang

Menurut Gunawan, kepemilikan SLHS bagi masing-masing SPPG merupakan suatu kewajiban untuk memastikan kondisi SPPG termasuk di dalamnya pengolahan bahan baku makanan hingga pendistribusian ke penerima manfaat aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

"Fungsi SLHS bagi SPPG sebagai bentuk pengakuan secara resmi bahwa SPPG sebagai suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi serta standar pengolah makanan yang diwajibkan oleh pemerintah," tutur Gunawan. 

Terlebih lagi, SLHS sangat penting dan berfungsi bagi masing-masing SPPG untuk mengendalikan berbagai risiko yang dimungkinkan terjadi, menjadi landasan hukum dan bukti kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, pengawasan akan lebih efektif, membangun kepercayaan antar satu sama lain dalam melaksanakan Program MBG, serta meningkatkan kualitas usaha.