JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (dinkes) Kabupaten Malang mencatat kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang masih minim. Dari puluhan dapur gizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang, hingga saat ini baru ada satu yang mengantongi SLHS. Yakni, dapur gizi Lanud Abdulrachman Saleh di Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Kesahatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro menyampaikan, selain SPPG Lanud Abdulrachman Saleh yang telah memiliki SLHS, terdapat 20 SPPG lainnya yang sedang melakukan pengurusan SLHS.
Baca Juga : LPBH NU dan Ansor Kabupaten Malang Laporkan Trans7 dalam Perkara Pelecehan Kiai dan Pesantren
"Yang sudah memiliki SLHS baru satu SPPG, yang 20 SPPG lainnya sudah proses pengajuan pemenuhan persyaratan SLHS," ungkap Gunawan kepada JatimTIMES.com, Sabtu (18/10/2025).
Untuk 20 SPPG yang sedang mengajukan proses pemenuhan SLHS, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pemeriksaan kualitas air dan alat serta pelatihan penjamah bagi penjamah makanan di masing-masing SPPG.
"Tinggal kita keluarkan sertifikat dengan tetap mempertimbangkan hasil akhir laboratorium untuk kualitas air. Kalau menilik waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan laboratorium untuk kualitas air, alat dan kesehatan penjamahnya, minimal sekitar 10 hari," jelas Gunawan.
"Kalau pelatihan, survei lingkungan bisa kita lakukan satu hari, yang lama biasanya menunggu pembacaan hasil laboratorium," imbuh Gunawan.
Pihaknya menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C/3191/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 30 Desember 2024 dan memerhatikan Surat Edaran BGN Nomor: 12/05/01/SB.12/09.2025 tentang Permohonan untuk segera melakukan Pengurusan SLHS pada SPPG, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melakukan percepatan penerbitan SLHS untuk masing-masing SPPG.
"Kita melakukan percepatan pelatihan penjamah makanannya sebagai salah satu syarat pengajuan (SLHS). Untuk percepatan ini Dinas Kesehatan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikat SLHS tanpa melalui aplikasi OSS dinas perizinan," ujar Gunawan.
Gunawan menyampaikan, fungsi dari SLHS bagi setiap SPPG yang berdiri yakni sebagai bentuk pengakuan secara resmi bahwa SPPG sebagai suatu tempat pengelolaan pangan yang telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi serta standar pengolah makanan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Menteri PKP RI dan Gus Fawait Siapkan Skema Rumah Subsidi Khusus Mahasiswa
"SLHS penting dan berfungsi sebagai bentuk upaya dalam pengendalian risiko, landasan hukum dan bukti kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan efektif, membangun kepercayaan dan peningkatan kualitas usaha," beber Gunawan.
"SLHS kita berikan kalau SPPG sudah memenuhi kelengkapan persyaratan," kata Gunawan.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar masing-masing yayasan yang mendirikan SPPG agar segera memroses pengajuan SLHS dan memenuhi segala persyaratannya. Menurut Gunawan, harus dipahami bahwa kepemilikan SLHS tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadinya keracunan. Tetapi dengan kepemilikan SLHS akan meminimalisir potensi terjadinya keracunan.
"Maka diimbau seluruh pelaku dalam MBG di semua pihak penyelenggara SPPG tetap menjaga kualitas bahan pangan yg digunakan, kesehatan penjamah, pengolahan dan proses distribusi yg baik dan benar serta menjaga kesehatan serta penggunaan air yg memenuhi persyaratan air bersih sesuai standar," pungkas Gunawan.