Ojol hingga Kurir Paket Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
15 - Sep - 2025, 06:53
JATIMTIMES - Kabar gembira datang untuk para pekerja sektor informal. Pemerintah resmi memberikan diskon iuran 50% untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Insentif ini diberikan kepada 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir paket, hingga pekerja logistik.
Baca Juga : Jaminan Sosial Semakin Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Perkuat Peran Agen Perisai
Bagian dari Stimulus Ekonomi 2025
Diskon iuran JKK dan JKM merupakan bagian dari paket kebijakan 8+4+5 insentif stimulus ekonomi 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini dengan jangka waktu pelaksanaan selama enam bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan langsung kebijakan ini usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM,” ujar Airlangga.
Manfaat JKK dan JKM
Melalui program ini, para pekerja sektor informal tetap mendapatkan perlindungan maksimal meski iuran lebih ringan. Airlangga menjelaskan, manfaat yang diterima peserta antara lain:
• Santunan kematian sebesar 48 kali upah.
• Santunan cacat sebesar 56 kali upah.
• Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak.
• Santunan kematian tambahan dengan total manfaat hingga Rp42 juta.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Desak BUMD Turut Dukung Optimalisasi PAD
Dengan adanya potongan iuran ini, diharapkan semakin banyak pekerja BPU yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga juga memastikan program diskon iuran ini tidak berhenti di tahun 2025. Pemerintah menargetkan program akan dilanjutkan pada 2026 dengan jumlah penerima yang jauh lebih besar.
"Tahun depan targetnya 9,9 juta orang dengan anggaran sekitar Rp753 miliar. Ini bukan hanya untuk ojol dan pangkalan, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga,” jelas Airlangga.
Perlindungan untuk Pekerja Sektor Informal
Selama ini, pekerja informal sering kali tidak memiliki perlindungan jaminan sosial karena keterbatasan biaya. Dengan adanya diskon iuran ini, pemerintah berharap mereka bisa tetap terlindungi dari risiko kerja maupun risiko kematian.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan di Indonesia yang mendapatkan perlindungan sosial.