Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polres Kediri Kota Amankan Dua Pelaku Baru

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Dede Nana

04 - Sep - 2025, 17:19

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.

JATIMTIMES – Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukum Kota Kediri beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana mengungkapkan bahwa pada malam hari sebelumnya, pihaknya kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

Baca Juga : Rangkaian Demo di Kota Malang Sempat Ganggu Aktivitas Warga, Ketua DPRD Apresiasi Semua Berujung Damai

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total hingga saat ini Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.

AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peran kedua tersangka terbaru, polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. Berdasarkan keterangan, mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial.

Baca Juga : Aksi Perampokan Minimarket di Maospati Magetan, Pelaku Bersenpi Gasak Uang Rp15 Juta

“Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terang Cipto.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi.


Topik

Peristiwa polres kediri kota aksi anarkis demo terduga aksi anarkis bom molotov kota kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana