Nadiem Makarim Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

04 - Sep - 2025, 07:00

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kini menjadi tersangka. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai diperiksa untuk ketiga kalinya, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga : Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polres Kediri Kota Amankan Dua Pelaku Baru

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sejak hari ini 4 September 2025,” ujar Nurcahyo.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai hampir Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih menunggu finalisasi perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.

Peran Nadiem Makarim

Nurcahyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo.

Namun kata Nurcahyo, di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.

Di mana saat itu Nadiem, mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020.

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” jelas Nurcahyo.

Atas perintah Nadiem Makarim pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook.

Di mana Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklat) untuk mengunci Chromebook sebagai satu-satunya gawai yang dipilih dalam pengadaan laptop bagi siswa.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang menyebut chrome OS,” jelas Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Sehingga Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Tegaskan Perubahan APBD 2025 Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Riwayat Pemeriksaan Nadiem

Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah dua kali menjalani pemeriksaan panjang di Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam. Hari ini menjadi kali ketiga ia diperiksa, sebelum akhirnya ditahan.

Selain itu, Kejagung telah lebih dulu mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team"

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN), sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.

Isi percakapan di dalam grup tersebut membahas program digitalisasi pendidikan yang kemudian berlanjut ke proyek pengadaan perangkat TIK dengan ChromeOS setelah Nadiem menjabat.

Selain melalui WhatsApp, pembahasan proyek juga dilakukan dalam Zoom Meeting yang dipimpin oleh Jurist Tan dan Fiona bersama sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM).

Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri seperti Jurist dan Fiona tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

• Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD

• Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP

• Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek

• Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi

Dua tersangka, SW dan MUL, langsung ditahan. Sementara IBAM dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Sedangkan Jurist Tan hingga kini tidak berada di Indonesia dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Kini, dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut dan menjadi sorotan nasional.