Polisi Bakal Gelar Sidang Kode Etik Penabrak Ojol Affan Kurniawan Rabu Besok
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
01 - Sep - 2025, 05:31
JATIMTIMES - Polisi akan menggelar sidang kode etik penabrak ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Rabu, 3 September 2025, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan akuntabilitas anggota Polri yang terlibat dalam kasus tragis tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini akan memeriksa Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang diduga memiliki tanggung jawab dalam peristiwa meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan setelah dilindas mobil rantis Brimob.
Kasus ini menuai perhatian publik luas karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih lagi tindakan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat dan berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga : Komdigi Sebut Ada Aliran Dana Besar di Balik Konten Provokasi Digital Saat Demo
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa sidang terhadap Kompol Cosmas akan dilakukan pada Rabu (3/9). “Akan dilaksanakan sidang kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk pelanggar tak terduga Kompol K,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).
Sementara itu, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi ( driver ) rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk kejadian tak terduga pelanggar Bripka R,” ucap Agus.
Sedangkan jadwal sidang untuk lima anggota lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan diadakan berikutnya.
Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” ujar Agus.
Sebelumnya, Agus mengatakan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dipecat atau penghentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus ini.
Agus menyebut berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh tersangka. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Baca Juga : Polres Malang Tangkap 13 Pemuda Perusakan di Polsek Pakisaji dan Pos Polisi
Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat yang dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ sebagai pengemudi , kata Agus.
"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.
Sementara untuk lima orang lainnya, terancam sanksi patsus atau demosi/bertahannya dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.
“Untuk kategori-kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau periodisasi dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP,” katanya.
Kasus ini mendapat sorotan besar dari publik karena menyangkut tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, yang dinilai sebagai korban kesewenang-wenangan aparat. Dengan adanya sidang kode etik ini, masyarakat menunggu langkah tegas Polri dalam memberikan keadilan sekaligus memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.