Kasus Ojol Tewas Dilindas Brimob: 7 Anggota Jalani Patsus 20 Hari, Bisa Diperpanjang

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

30 - Aug - 2025, 11:46

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). Mereka diputuskan menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

Insiden ini terjadi saat aksi unjuk rasa ricuh di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Affan diduga ditabrak lalu dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga meninggal dunia. Momen itu sempat viral di media sosial dan menuai gelombang protes di berbagai wilayah di Indonesia. 

Baca Juga : Rantis Brimob Vs Ojol

Divisi Propam Mabes Polri memastikan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.

Ketujuhnya dinilai terbukti melanggar kode etik kepolisian setelah terlibat dalam peristiwa nahas yang merenggut nyawa Affan. Sebagai tindak lanjut, para anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus selama 20 hari.

Pihak kepolisian menegaskan, masa Patsus bisa diperpanjang apabila dibutuhkan untuk pendalaman keterangan. Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan aturan dan transparansi kepada publik.

Kematian Affan Kurniawan menyisakan duka mendalam. Sebagai pengemudi ojol, Affan disebut sedang melintas di sekitar lokasi aksi untuk mengantarkan pesanan makanan sebelum akhirnya ditabrak dan dilindas rantis Brimob.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Angkringan Ngale Paron

Video detik-detik Affan terjatuh hingga dilindas kendaraan Brimob cepat menyebar di media sosial. Publik ramai mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan.