Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pura-pura Gila, Maling Motor di Bendosari Ditangkap Warga

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2026, 21:16

Placeholder
Maling beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ngantru (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Piket Pamapta Polsek Ngantru Polres Tulungagung menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah korban beralamat di Jl. P. Diponegoro RT 03 RW 03, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. 

Korban diketahui bernama Indra Lesmana (30), warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. 

Baca Juga : Sudah Tetapkan Tersangka tapi Tidak Ada Penahanan, Kapolsek hingga Kapolri Digugat Pra-Peradilan di PN Jember

Sementara terduga pelaku berinisial RZ (37), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di dalam rumah. 

"Beberapa saat kemudian, korban menuju ke garasi dan mendapati terduga pelaku sedang memegang serta mengundurkan sepeda motor milik korban sejauh kurang lebih satu meter dari pintu garasi," kata Nanang, Senin (19/1/2026). 

Mengetahui hal ini, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru bertingkah seolah-olah tidak normal dan masuk ke dalam rumah sambil melihat-lihat.

Korban kemudian menyuruh pelaku untuk keluar rumah. Selanjutnya, pelaku berjalan ke arah selatan menuju warung, sempat memesan kopi dan rokok, lalu kembali berjalan ke arah utara dan duduk di salah satu rumah warga. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke rumah Ketua RT. 

"Saat korban kembali ke lokasi, sejumlah warga sudah berkumpul dan mengamankan terduga pelaku," ungkapnya. 

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas piket Polsek Ngantru segera mendatangi TKP, kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Ngantru guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga : 2 Pelajar di Kabupaten Malang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi AG–4988–KDB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah). Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 jo Pasal 19 KUHP.

Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ngantru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," ujar AKP Edy Santoso.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor pencurian sepeda motor Pura-pura Gila Maling Motor Bendosari Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas