JATIMTIMES – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel membuka fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyebut ada keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam praktik tersebut.
Baca Juga : Gerhana Matahari Total Terpanjang Abad Ini Dimulai 2026, Puncaknya Capai 6 Menit
Pernyataan itu disampaikan Noel saat hendak menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin. Namun, ia masih enggan membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang dimaksud.
"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," ucap Immanuel (Noel) Ebenezer, dikutip Antara, Senin (19/1/2026).
Meski mengklaim mengetahui keterlibatan partai dan ormas, Noel menegaskan sejauh ini belum ditemukan adanya aliran dana langsung dari kasus dugaan pemerasan tersebut ke pihak-pihak tersebut. Ia pun berjanji akan mengungkapkannya pada waktu yang tepat. "Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu," katanya.
Noel sendiri hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nur Sari Baktiana dengan dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga praktik pemerasan tersebut melibatkan Noel bersama 10 tersangka lainnya. Nilai dugaan pemerasan yang teridentifikasi mencapai angka fantastis.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup pemberian lain di luar transfer uang. Menurut KPK, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas.
Baca Juga : Profil Wali Kota Madiun Maidi: Dari Birokrat Senior hingga Terseret OTT KPK
"Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain." tambahnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Penetapan itu langsung berdampak pada posisinya di pemerintahan.
Di hari yang sama, Noel sempat menyatakan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, alih-alih mendapatkan pengampunan, Presiden justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kini, kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 tersebut terus bergulir di meja hijau. Pernyataan Noel soal keterlibatan partai dan ormas pun berpotensi membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang menyeret nama-nama besar ini.
