JATIMTIMES – Konflik agraria di Indonesia sepanjang 2025 meningkat 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 341 konflik agraria terjadi di berbagai wilayah dengan luas terdampak mencapai 914.574 hektare dan melibatkan 123.612 keluarga di 428 desa.
Data ini tertuang dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 KPA yang dirilis pada Kamis (15/1/2026). Lonjakan konflik ini adalah cerminan krisis agraria struktural yang semakin dalam, akibat arah kebijakan pembangunan nasional.
Baca Juga : Target Bulan Maret Rampung, Pembangunan Gerai dan Kantor Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih 45 Persen
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai, meningkatnya konflik agraria sepanjang 2025 tidak bisa dilepaskan dari berbagai kebijakan negara, mulai dari operasi penertiban kawasan hutan hingga ekspansi konsesi skala besar.
“Lonjakan konflik agraria ini tidak terlepas dari operasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, serta ekspansi konsesi perkebunan sawit dan tebu untuk program hilirisasi pangan dan energi,” kata Dewi.
KPA mencatat sektor perkebunan kembali menjadi penyumbang konflik agraria terbesar sepanjang 2025. Ekspansi perkebunan sawit dan tebu untuk mendukung program hilirisasi pangan dan energi dinilai kerap mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah.
Selain perkebunan, konflik agraria juga banyak terjadi di sektor infrastruktur dan pertambangan. Proyek-proyek pembangunan yang dijalankan tanpa penyelesaian konflik lama dinilai memperbesar potensi benturan di lapangan.
“Konflik agraria tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan langsung dengan kebijakan pemberian konsesi dan proyek pembangunan berskala besar,” tulis KPA dalam laporannya.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam Catahu 2025 adalah meningkatnya keterlibatan aparat keamanan, terutama TNI, dalam konflik agraria. KPA mencatat kasus kekerasan oleh militer naik hingga 89 persen, sementara kriminalisasi terhadap petani dan aktivis meningkat 32 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurut KPA, konflik agraria yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme sipil justru semakin sering ditangani dengan pendekatan keamanan.
“Ekspansi teritorial TNI lewat pembangunan Kodam dan batalion baru juga menjadi pemicu konflik agraria di berbagai tempat,” papar Dewi.
Baca Juga : Mahasiswa Unikama Turun ke Lereng Gubug Klakah, Mengkaji Konservasi Lahan untuk Pertanian Berkelanjutan
KPA menilai keterlibatan aparat bersenjata dalam konflik agraria berisiko mempersempit ruang dialog dan memperparah kekerasan struktural di pedesaan.
Selain konflik sosial, KPA juga menyoroti dampak ekologis dari krisis agraria. Sepanjang 2025, sejumlah wilayah di Sumatra dilanda banjir dan longsor yang dinilai berkaitan erat dengan kerusakan hutan akibat konsesi perusahaan besar.
Menurut KPA, bencana ekologis tersebut tidak bisa dilepaskan dari pola penguasaan lahan yang eksploitatif dan minim perlindungan lingkungan.
“Wilayah dengan konflik agraria tinggi sering kali menjadi wilayah dengan risiko bencana ekologis yang besar,” tulis KPA.
Untuk keluar dari krisis agraria yang kian memburuk, KPA mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah konkret. Ada empat tuntutan utama yang disampaikan dalam Catahu 2025, yakni:
• Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) langsung di bawah Presiden.
• Mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria.
• Melakukan moratorium konsesi baru di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan Proyek Strategis Nasional.
• Menghentikan tindakan represif aparat serta membebaskan petani dan aktivis yang dikriminalisasi.
Dewi Kartika menegaskan, penguatan reforma agraria seharusnya benar-benar berpihak pada rakyat, bukan justru memperluas peran korporasi dan aparat bersenjata dalam pengelolaan sumber daya.
“Penguatan reforma agraria seharusnya tidak menggeser peran petani kepada korporasi skala besar atau program mercusuar yang dioperasikan oleh tentara dan polisi,” pungkas Dewi.
