Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gus Alex Turut Dijerat KPK Bersama Yaqut dalam Skandal Kuota Haji 2024

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2026, 19:31

Placeholder
Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. (Foto Kemenag)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus menteri, juga ikut dijerat hukum.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tokoh tersebut.

Baca Juga : Polres Gresik Ringkus Tiga Gangster Kampungan, Satu Tersangka Dilumpuhkan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung secara resmi besaran kerugian negara akibat kebijakan tersebut.

KPK mengungkap bahwa Gus Alex tidak sekadar menjalankan tugas administratif, melainkan memiliki peran aktif dalam proses pengambilan kebijakan kuota haji.

Menurut Budi Prasetyo, keterlibatan Gus Alex mencakup proses diskresi hingga pendistribusian kuota dan dugaan aliran dana dari pihak swasta.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa Gus Alex bukan hanya pembantu teknis, tetapi memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Awal Mula Skandal: Tambahan 20 Ribu Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, kuota Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun kebijakan Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga : KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Padahal, aturan perundang-undangan menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, komposisi jemaah menjadi sekitar 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menyebut kebijakan ini berdampak besar. Sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, justru gagal berangkat.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang asing.

KPK menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka ini. Tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz Gus Alex KPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas