JATIMTIMES - Sebuah video yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 25 diduga memotong antrean di gerbang tol viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan warganet lantaran dinarasikan dilakukan oleh kendaraan pejabat.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar diunggah akun Instagram @62dailydose terlihat sebuah Lexus LM berwarna putih dengan pelat RI 25 dan angka kecil 10 melaju memotong antrean kendaraan di gerbang tol Cilandak. Posisi mobil itu tampak menghalangi kendaraan lain yang sudah lebih dulu mengantre. Hampir seluruh bagian Lexus tersebut sudah masuk ke jalur antrean tol.
Baca Juga : Kabar Baik Awal Tahun, Isra Miraj 2026 Hadirkan Long Weekend
Video itu disertai narasi suara yang mempertanyakan identitas kendaraan berpelat RI tersebut. “Macet pak, iya, iya, iya, RI 25 tuh apa sih?” terdengar dalam rekaman.
Dalam keterangan unggahan juga disebutkan lokasi kejadian berada di gerbang tol Cilandak. Bahkan, muncul dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh Menteri Kebudayaan.
“Lokasi gerbang tol Cilandak. Diduga mobil milik menteri kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis keterangan video tersebut.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pengguna kendaraan Lexus berpelat RI 25 tersebut. Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu klarifikasi dari instansi terkait mengenai status kendaraan itu.
“Untuk peristiwa tersebut kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono Vernandie, dilansir Antara.
Dhanar juga menjelaskan bahwa di lokasi kejadian, tepatnya di gardu Tol Cilandak Utama 2, saat ini memang sudah tidak terdapat transaksi pembayaran tol, meski fisik gerbang masih ada. Meski begitu, pihaknya tetap menyoroti perilaku pengemudi yang dinilai tidak tertib.
Ia menegaskan, kendaraan yang keluar dari Tol Depok-Antasari sejatinya sudah memiliki lajur tersendiri saat melintasi area gardu tersebut. Karena itu, memotong antrean kendaraan lain dinilai sebagai tindakan yang tidak semestinya.
Baca Juga : Gedung Parkir Kayutangan Heritage Ditutup Sementara, Ini Alasan Dishub Kota Malang
“Dengan demikian melihat situasi yang sekarang, maka kendaraan yang keluar dari Tol Depok-Antasari sudah ada lajur ketika melintas gardu tol tersebut, dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” ujar Dhanar.
Lebih lanjut, Dhanar menegaskan aksi memotong antrean, siapa pun pelakunya, tidak patut ditiru. Pengemudi seharusnya tetap mengikuti jalur dan antrean yang sudah ada, terlebih di area gerbang tol yang umumnya mengalami penyempitan lajur.
Meski tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik mengatur etika antre di gerbang tol, ketentuan berlalu lintas tetap menekankan prinsip tertib dan saling menghormati pengguna jalan lain. Dalam buku petunjuk tata cara berlalu lintas (Highway Code) yang dirilis Dinas Perhubungan, dijelaskan bahwa pengemudi yang hendak masuk jalan tol wajib memberi jalan kepada arus lalu lintas yang sedang berjalan.
Saat memasuki jalan tol tanpa gerbang, pengemudi juga diminta menunggu kesempatan yang aman dan tidak menerobos arus lalu lintas yang padat.
“Tunggu kesempatan masuk, kemudian naikkan kecepatan Anda sepanjang jalan penggabung, sehingga Anda bergabung dengan lalu lintas yang ada sesuai dengan kecepatan mereka. Jika tidak ada kesempatan muncul, Anda harus menunggu di jalan penggabung sampai ada kesempatan,” demikian penjelasan dalam panduan tersebut.
