Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

120 Kg Hiu Segar Gagal Diselundupkan, Pelaku Sembunyikan di Balik Sertifikasi Ikan Marlin

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Dec - 2025, 20:17

Placeholder
Potongan sirip hiu yang bercampur dengan tumpukan ikan marlin.

JATIMTIMES - Petugas Karantina Jawa Timur (Jatim) Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar termasuk dalam kategori Apendiks II CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).

Adapun modus yg dilakukan yakni pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli. Namun petugas yang melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran menemukan sebuah kejanggalan. 

Baca Juga : Hujan Meteor Geminid Terangi Langit Indonesia, Ini Waktu Terbaik Mengamatinya

“Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli, sebagian ikan kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK),” ungkap Indah Praptiasih, selaku Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang, Sabtu (13/12/2025).

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan. 

"Berdasarkan hasil identifikasi, hiu segar sebanyak 120 kg tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis hiu, yaitu Hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus) dan Hiu sutra (Carcharhinus falciformis)," urai Indah. 

Indah menuturkan, ketiga jenis hiu ini secara internasional  masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Status Apendiks II ini mewajibkan jika untuk diperdagangkan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi di alam liar. 

"Selanjutnya terhadap barang tersebut  dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," terangnya. 

Baca Juga : Tradisi Unik Tahun Baru di Indonesia, Kaya Makna Budaya dan Filosofi Kehidupan

Terpisah Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur menegaskan Penggagalan ini merupakan langkah preventif guna memastikan komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan sesuai dengan regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara Nasional maupun Internasional. 

"Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami himbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas penyelundupan ikan hiu ikan hiu dilindungi pelabuhan ketapang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri