JATIMTIMES - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi saat jurnalis berupaya meliput insiden yang diduga menimpa puluhan santri dan siswa akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku pengancaman, yang dinilai telah secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Pers.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Kediri, pelanggaran terhadap kerja jurnalistik terjadi dalam dua insiden:
Baca Juga : Pendapatan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Kota Batu Masih Bocor, Hingga Akhir Tahun Baru Rp 1,5 Miliar
1. Penghambatan Akses Informasi di Fasilitas Kesehatan: Jurnalis mengalami kesulitan dan dihadang saat hendak meliput di RSUD Mantingan, dengan alasan perintah direktur. Akses baru diperoleh setelah melalui koordinasi yang berbelit dengan pejabat dinas kesehatan. Sesuai Undang Undang Pers di pasal 8: wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik.
2. Intimidasi dan Ancaman Kekerasan di Lokasi Investigasi: Saat meliput pengambilan sampel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, para jurnalis diusir secara paksa. Seorang petugas SPPG tidak hanya mendorong, tetapi juga melakukan tindakan teror dengan menjebol gerbang PVC untuk mengejar, mengambil batu paving untuk dilempar, serta mengancam dan mengusir jurnalis.
"Tindakan ini menyebabkan kegagalan liputan dan merupakan bentuk intimidasi yang serius. Asep Saeful yang berada di lokasi kejadian adalah anggota AJI Kediri," kata Agung.
Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyatakan:
1. MENGUTUK segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers. Sesuai Pasal 18 ayat (1), menegaskan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan.
2. MENDESAK Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis terkait tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
Baca Juga : Hidupkan Semangat Hakordia Muda Mudi Fest, Roy Jeconiah: Blitar SAE, Wali Kotane Keren!
3. MENUNTUT Bupati Ngawi dan BGN agar memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan dalam memberikan akses informasi kepada publik. Karena seluruh informasi kegiatan yang berkaitan dengan MBG adalah hak publik untuk mengetahuinya. Terlebih, peristiwa keracunan massal ini melibatkan ratusan korban (220 orang) merupakan isu kesehatan publik yang krusial, sehingga tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi atau menyulitkan pengawasan.
"Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat," tulis Koordinator Bidang Advokasi AJI Kediri Rekian dan Ketua AJI Kediri Agung Kridaning Jatmiko dalam penyataan sikap AJI Kediri.
