Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi E DPRD Jatim Ungkap Urgensi Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Nov - 2025, 17:15

Placeholder
Juru bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih.

JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap urgensi pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. 

Juru bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menjelaskan, saat ini dinamika pelindungan perempuan dan anak semakin kompleks. Hal ini seiring berkembangnya tantangan sosial, ekonomi, serta kemajuan teknologi.

Baca Juga : Superco Superfest 2025, Jadi Ruang Uji Mental dan Teknik Pesepak Bola Belia Indonesia 

"Data kekerasan pada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya, menunjukkan bahwa kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, diskriminasi, hingga perkawinan anak terjadi secara fluktuatif namun tetap tinggi dalam beberapa tahun terakhir," ungkap Hikmah Bafaqih.

Ia menambahkan, kondisi ini diperburuk oleh kerentanan struktural yang dialami kelompok perempuan dan anak, termasuk pengaruh budaya patriarki, keterbatasan akses layanan, serta meningkatnya ancaman kekerasan berbasis digital.

"Situasi tersebut menegaskan bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan membutuhkan regulasi daerah yang lebih responsif, komprehensif, dan sesuai perkembangan zaman serta mengakomodir kebutuhan masyarakat di wilayah Jawa Timur sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Jawa Timur," ucapnya.

Lebih jauh, legislator asal Dapil Malang Raya itu menyebut, selama lebih dari satu dekade, pelindungan perempuan dan anak di Jatim masih didasarkan pada dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014. 

Namun, perkembangan hukum nasional seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta meningkatnya variasi dan kompleksitas kasus di lapangan menyebabkan kedua regulasi tersebut tidak lagi memadai.

"Banyak norma yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat, mekanisme layanan yang belum terintegrasi, serta belum adanya pendekatan holistik yang menggabungkan pencegahan, penanganan, pemulihan, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan di era digital," tandasnya.

Baca Juga : Kabar Duka! Pekerja Migran Asal Dampit Malang Jadi Korban Kebakaran Apartemen di Hongkong 

Karena itu, Komisi E  DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Menurut Hikmah, hal ini sebagai bentuk penyelarasan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan Raperda tersebut juga telah mendapat masukan dari berbagai unsur, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, unsur akademisi, Dinas Sosial, DP3AK, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, Biro Hukum serta Biro Kesra. Selain itu, ada pula masukan dari unsur lembaga bantuan hukum, organisasi berbasis agama serta saran dari forum anak.

Hikmah menekankan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat sistem pelindungan yang komprehensif melalui integrasi pemenuhan hak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, penanganan korban, pemulihan korban, penguatan kelembagaan, serta koordinasi lintas sektoral dan berbasis kolaborasi pentahelix.

"Dengan hadirnya regulasi baru ini, Jawa Timur diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan protektif bagi perempuan dan anak, sekaligus memastikan negara hadir dalam menjamin hak asasi manusia di tingkat daerah," tandas politisi PKB itu.


Topik

Pemerintahan dprd jatim hikmah bafaqih raperda perlindungan perempuan dan anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri