JATIMTIMES – Sebanyak 100 nelayan yang berada di wilayah perairan Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang lebih memprioritaskan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) daripada membayar retribusi daerah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring. Pria yang akrab disapa Victor itu menyampaikan, alasan kebanyakan nelayan di perairan Sendangbiru lebih memilih memprioritaskan membayar PNBP dikarenakan kebanyakan perizinan berlayar nelayan di Sendangbiru dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Pasalnya, kebanyakan nelayan di Sendangbiru melakukan penangkapan ikan dengan jarak di atas 12 mil.
Baca Juga : Wamen Kebudayaan Giring Dorong Rebung Sanankerto Turen Bisa Jangkau Pasar Ekspor
“Sekarang suda 100-an nelayan yang wajib membayar PNBP dan itu rata-rata nelayan yang menangkap ikannya memang di atas 12 mil. Dulu mereka perizinan daerah, akhirnya sekarang mereka migrasi ke perizinan pusat. Akhirnya secara otomatis mereka pembayar PNBP,” ungkap Victor kepada JatimTIMES.
Selain itu pihaknya menyebutkan, bagi setiap nelayan yang telah bermigrasi perizinan berlayar ke KKP RI namun tidak melakukan pembayaran PNBP akan menanggung risikonya, yakni izin berlayarnya tidak keluar. Hal itu akan berdampak pada aktivitas berlayar para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan ikan di laut.
“Jadi apabila mereka belum membayar PNBP, izin berlayarnya tidak keluar. Sehingga mereka wajib mendahulukan itu, mau tidak mau konsekuensinya itu,” kata Victor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, nilai PNBP yang diatur yakni lima persen dari nilai transaksi para nelayan.
“Jadi pelaksana penarikannya PNBP itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Mulai dari pelaksanaan penrikannya, menyusun target tiap tahunnya, pelaporannya dan sebagainya, itu dari KKP RI semua. Sistem pelporan dan penyetorannya lewat aplikasi. Itu nanti konsekuensinya terhadap perizinan berlayar,” jelas Victor.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Pengurus, Pemkot Kediri Selenggarakan Pelatihan KKMP
Lebih lanjut, pihaknya menyadari bahwa kebijakan ini pun sebenarnya juga berdampak pada capaian retribusi Pemkab Malang yang diperoleh dari para nelayan. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pemkab Malang. Pasalnya, para nelayan yang sebagian besar perizinan berlayarnya dikeluarkan KKP RI pasti akan mendahulukan pembayaran PNBP daripada membayar retribusi daerah.
“Kalau PNBP kan hukumnya wajib, tapi retribusi tidak. Sehingga mereka mendahulukan yang wajibnya, yang retribusi untuk pelelangan menjadi nomor dua. Ini memang menjadi suatu masalah tetapi bagi Bupati Malang dengan kondisi ini, yang penting kesejahteraan nelayan meningkat,” pungkas Victor.
