Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Dapat Vonis Penjara Seumur Hidup

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Oct - 2025, 13:40

Placeholder
Memakai rompi oranye, Eko Fotrianto diadili di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto (38). Hakim menilai, buruh pabrik kayu lapis itu terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi Agus Sholeh (37), dan merampas harta korban.

Sidang vonis Eko digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan didampingi dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.

Baca Juga : Suami Bakar Istri Siri, Dugaan Sementara karena Masalah Ekonomi

Dalam amar putusannya, Hakim menilai Eko terbukti melakukan pembunuhan disertai atau diikuti oleh kejahatan lainnya sebagaimana Pasal 339 KUHP. Eko melakukan pembunuhan dan memutilasi Agus, serta merampas harta korban yaitu sepeda motor Honda Scoopy bernopol S 4729 OAD dan sebuah ponsel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Faisal saat membacakan vonisnya, Kamis (16/10/2025).

Saat membacakan putusannya, Faisal tampak menahan tangis. Sebab, majelis hakim menilai perbuatan eko membunuh dan memutilasi Agus terlalu keji dan bertentangan dengan hukum, norma dan etika. Sesuai pertimbangan tentang keadaan yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan, tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa. "Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji karena korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa kemudian dimutilasi," jelasnya.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Eko langsung mengajukan banding. Materi banding Eko akan segera disiapkan melalui Penasihat Hukumnya, Eko Wahyudi.

"Tadi sudah komunikasi dengan terdakwa. Intinta terdakwa menyatakan banding. Sebab menurut terdakwa perbuatan ini dengan hukumannya tidak sesuai yang diharapkan terdakwa," kata Eko.

Untuk diketahui, Eko secara sadis membunuh dan memutilasi rekan kerjanya Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang pada Sabtu (08/02/2025) malam. Buruh pabrik kayu lapis itu menghabisi nyawa Agus di persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang.

Baca Juga : Mas Ibin Bangun Ekosistem Dagang Baru, Blitar Trade Center Siap Jalan 2026

Awalnya, Eko dan Agus meminum minuman keras (miras) hingga berujung cekcok di TKP. Eko yang naik pitam lantas memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong. Pelaku lalu menendang dada Agus hingga pingsan.

Kemudian, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah. Di dalam saluran irigasi ini lah, Eko memutilasi kepala korban sosrok atau senjata tajam yang biasa digunakan pelaku menguliti kayu.

Eko kemudian membuang tubuh dan kepala korban secara terpisah. Tubuh Agus akhirnya ditemukan pencari ikan pada di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala Agus ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Tembelang, Jombang. Tim dari Satreskrim Polres Jombang akhirnya meringkus pelaku di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025).(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang mutilasi vonis penjara seumur hidup



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas