JATIMTIMES - Begitu mendapat salinan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2026, pengacara Eko Puguh Prasetijo langsung mempelajari dan meneliti dengan seksama. Dalam keterangannya, EP demikian biasa tokoh ini disebut mengungkapkan bahwa Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yg sudah di amandemen tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah.
Maka, masyarakat sebagai bagian dari rakyat berhak meminta laporan APBD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, rakyat dapat meminta laporan APBD berdasarkan ketentuan dalam UU No. 32/2004, UU No. 33/2004, dan PP No. 58/2005.
Baca Juga : Budiar Jabat Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Sementara
"Dasar ini yang menjamin hak akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah melalui pelaporan yang disampaikan oleh kepala daerah ke DPRD dan dapat diakses oleh publik sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Lanjut Eko Puguh,
Selain alasan di atas, hak masyarakat untuk meminta laporan APBD terutama diatur pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksana teknisnya.
"Dalam aturan ini menuntut keterbukaan dan akses informasi keuangan daerah kepada publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan," ujarnya.
Ia pun menjabarkan, tentang Pasal 354 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 yang saat ini sudah diganti Undang Undang RI nomor 2 tahun 2015 dan aturan lain yang terkait dengan keterbukaan dan pelayanan atas informasi publik ke masyarakat.
Eko Puguh menilai, banyak sekali RAPBD yang didapatkan untuk segera dilakukan koreksi. "Contoh sederhana terkait fasilitasi tugas pimpinan DPRD yang nilainya fantastis," jelasnya.
Dalam penilitian yang dilakukan itu, EP menemukan angka yang sulit dicerna yang jumlahnya tertulis Rp 5.150. 425. 500,- atau lima miliar lebih.
"Jumlah ini hanya untuk porsi tugas pimpinan Dewan dalam setahun. Saya berusaha menjumlahkan, ketemunya sekitar 14 juta perhari bagi pimpinan, itupun jika dibagikan merata," ungkapnya.
Tidak hanya mengkritisi, Eko Puguh mengaku telah berusaha menanyakan ke Bupati Tulungagung, Gatut Sunu tentang pertanggungjawaban APBD TH 2025, dan Sekda Tri Hariadi tentang RAPBD 2026 untuk minta informasi sekaligus konfirmasi.
"Sekda saya minta menjelaskan tapi tidak direspon melalui saluran WA. Lain halnya dengan Bupati Tulungagung," paparnya.
Baca Juga : Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI, Mbak Wali Apresiasi Sinergi dan Dedikasi TNI untuk Kota Kediri
Saat EP bertanya terkait laporan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) th 2025. Khususnya, belanja barang dan jasa APBD th 2025 dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas tugas DPRD Tulungagung APBD th 2025.
"Lalu terkait hibah semuanya tanpa terkecuali, APBD TH 2025 menurut EP, Bupati Tulungagung memberikan jawaban yang baik katanya mau disampaikan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," jelasnya.
Ia berharap, efisiensi yang selama ini digagas oleh Pemerintah Pusat jangan hanya berdampak pada rakyat, melainkan juga pejabat tidak seenaknya menganggarkan untuk dirinya sendiri.
"Pejabat harus memberi contoh, dapat memberi tauladan untuk berhemat. Dana dari efisiensi dapat dialirkan ke kebutuhan lain yang lebih punya dampak langsung ke masyarakat," terangnya.
Apa yang dilakukan menurut Eko Puguh, saking cintanya kepada Bupati dan kota Tulungagung sebagai tanah kelahirannya.
Hingga berita ini diturunkan, TulungagungTIMES masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait dengan temuan Eko Puguh ini.