JATIMTIMES - Longsor yang terjadi di lokasi tambang galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, pada Sabtu (27/9/2025), menewaskan seorang pekerja. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Deni Wicaksono buka suara terkait hal ini.
Deni mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mengevaluasi total seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan. “Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Deni Wicaksono di Surabaya, Minggu (28/9/2025).
Ia juga minta Dinas ESDM Jatim membentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum. Deni menegaskan agar hasil evaluasi tidak hanya berhenti di meja pemerintah, tapi disampaikan terbuka kepada masyarakat.
“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” kata politisi PDIP tersebut.
Selain keselamatan pekerja, Deni juga mengungkap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik penambangan yang tidak ramah lingkungan. Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga wajib memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” tegas Deni.
Dia juga mengingatkan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang. Menurutnya, tragedi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sistem peringatan di area berisiko tinggi.
“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tandas Deni.
Sejalan dengan itu, dia menambahkan bahwa penutupan lokasi tambang perlu dilakukan setelah proses evakuasi korban, sebagai merupakan langkah awal yang tepat. Namun, dia menilai hal yang lebih penting adalah melakukan audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui.
“Penutupan lokasi adalah langkah awal yang tepat. Namun, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” urainya.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Senilai Rp1,1 Miliar oleh Ayah Angkatnya Sendiri
Tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 disebut memiliki izin operasi hingga September 2026. Kendati demikian, Deni Wicaksono menegaskan bahwa kepemilikan izin formal tidak bisa menjadi pembenaran jika praktik penambangan di lapangan justru melanggar kaidah teknis.
“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” paparnya.
Persoalan tambang galian C di Magetan juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Hal ini diketahui Deni saat bertemu konstituen di Magetan beberapa waktu lalu.
Ia mengaku menerima banyak keluhan terkait dampak aktivitas galian C. Mulai dari jalan rusak, polusi udara akibat debu, hingga kekhawatiran warga akan ancaman longsor di sekitar permukiman.
“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir jika longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ungkapnya.