JATIMTIMES - Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di tengah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Banyak ASN berharap ada penyesuaian gaji, apalagi beban ekonomi masyarakat terus meningkat. Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa hingga kini kebijakan tersebut belum dapat dipastikan berlaku.
Menurut Qodari, meski rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, hal itu belum tentu langsung diimplementasikan.
Baca Juga : Kalender Oktober 2025: Tidak Ada Libur Nasional, Ini Daftar Hari Penting
Isu Kenaikan Gaji ASN Mencuat
Kabar kenaikan gaji ASN menjadi perhatian publik setelah munculnya lampiran Perpres 79/2025 yang menyebut adanya rencana penyesuaian gaji pegawai negeri. Sejumlah pihak menilai rencana tersebut bisa menjadi kabar baik, terutama bagi ASN yang merasa perlu adanya peningkatan kesejahteraan.
Namun, Qodari menekankan bahwa isi RKP tidak otomatis diwujudkan pada tahun bersangkutan.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan memang ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025, tetapi pengalaman menunjukkan ada rencana yang tercantum dalam RKP, namun tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun yang sama,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Terakhir Naik Tahun 2024
Qodari juga mengingatkan bahwa gaji ASN terakhir naik pada tahun 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu. Jadi, terakhir baru tahun lalu ASN naik gaji,” jelasnya.
Pertimbangan Keuangan Negara
Menurut Qodari, kenaikan gaji ASN tidak bisa diputuskan begitu saja tanpa melihat kondisi fiskal. Saat ini, anggaran untuk gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga : Isi Lengkap Pidato Prabowo di KTT PBB Terkait Israel dan Palestina
Jika dilakukan penyesuaian gaji tambahan sebesar 8% saja, maka pemerintah memerlukan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, misalnya 8% seperti tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun. Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik agar kebutuhan kenaikan gaji bisa terpenuhi,” paparnya.
Dengan kondisi tersebut, wacana kenaikan gaji ASN 2025 masih sebatas rencana yang menunggu kajian lebih lanjut. Pemerintah akan mempertimbangkan baik dari sisi kesejahteraan ASN maupun kemampuan fiskal negara sebelum mengambil keputusan final.