JATIMTIMES - Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Situbondo dan sejumlah Polsek dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat. Hal ini terjadi karena SKCK merupakan salah satu syarat wajib dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengisian DRH menjadi tahap penting agar para tenaga PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dengan batas waktu pengurusan berkas yang semakin dekat, masyarakat pun berbondong-bondong mengurus SKCK sejak awal pekan ini.
Baca Juga : Komisi A DPRD Jatim Kawal Status Kepegawaian Honorer TPOP, Urusan Gaji Sudah Beres
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Intelkam Iptu Danny Prastiyansyah mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Ia menegaskan ketersediaan blanko SKCK di Situbondo sangat mencukupi.
"Lonjakan pemohon SKCK dalam tiga hari terakhir memang untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Tapi masyarakat tidak perlu panik, karena jumlah blanko di Polres Situbondo sebanyak 20 ribu. Sementara jumlah usulan PPPK Paruh Waktu hanya sekitar 5.886 orang, jadi aman, tidak perlu khawatir kehabisan," ujar Iptu Danny, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Iptu Danny menjelaskan bahwa blanko SKCK tersebut telah didistribusikan ke seluruh Polsek di bawah Polres Situbondo. Ia juga menekankan bahwa pengurusan SKCK manual bisa dilakukan langsung di Polsek sesuai domisili KTP, sehingga masyarakat tidak harus memusatkan pengurusan ke Polres.
"Informasi yang beredar di masyarakat seolah-olah semua pengurusan SKCK harus di Polres itu kurang tepat. Yang wajib ke Polres itu hanya SKCK online yang sudah dibayar diaplikasi kemudian tinggal proses cetak. Sedangkan yang manual atau daftar online tapi belum dibayar bisa langsung ke Polsek masing-masing kecamatan. Jadi masyarakat di Besuki, Banyuputih, atau daerah lain tidak perlu jauh-jauh ke Polres," jelasnya.
Untuk mengurai lonjakan antrean, Polres Situbondo juga menyiapkan langkah pelayanan ekstra. Jam operasional akan diperpanjang sesuai kebutuhan agar masyarakat bisa terlayani secara maksimal.
"Batas akhir pengurusan berkas DRH PPPK Paruh Waktu kan tanggal 22 September 2025. Jadi masih ada waktu. Kami tambahkan jam pelayanan, yang biasanya sampai pukul 14.00 atau 15.00 sore akan disesuaikan dengan jumlah pemohon. Intinya, semua bisa terlayani," tambahnya.
Baca Juga : Balap Liar di Jalur Perbatasan Sumenep-Pamekasan, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
Kasat Intelkam pun kembali menegaskan agar masyarakat tidak panik. Ia memastikan layanan SKCK, baik di Polsek maupun di Polres, memiliki kualitas yang sama. "Sekali lagi saya sampaikan, blanko SKCK aman. Silakan bagi yang manual mengurus di Polsek sesuai domisili, dan yang online tetap ke Polres," tegasnya.
Meski demikian, masih ada keluhan di lapangan. Salah satu pemohon SKCK yang meminta namanya disamarkan, sebut saja Orik, mengaku kecewa ketika mengurus SKCK di Polsek Panarukan. Menurutnya, blanko SKCK sudah habis meski baru pukul 10.00 WIB.
"Polsek Panarukan dan Polres Situbondo kan dekat. Kenapa tidak langsung ambil lagi blankonya? Kalau begini kan saya harus balik lagi besok," keluh Orik kepada JATIMTIMES.
Sementara itu, pantauan JATIMTIMES menunjukkan kondisi berbeda di beberapa Polsek. Di Polsek Kota Situbondo, antrean pemohon SKCK terlihat cukup padat. Sedangkan di Polsek Kapongan, pemohon SKCK mulai berdatangan.