JATIMTIMES - Hari ini Bupati Malang HM. Sanusi mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 800/7399/35.07.031/2025 tentang keamanan kerja pegawai yang berisikan empat poin utama agar dapat dijalankan oleh para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah ditetapkan di Kepanjen, Minggu (31/8/2025).
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menyampaikan, bahwa di tengah situasi dan kondisi yang saat ini sedang kurang kondusif, para pegawai di lingkungan Pemkab Malang diimbau dapat menjaga keselamatan diri maupun aset milik Pemkab Malang mulai tanggal 1 sampai 4 September 2025.
Baca Juga : Perusakan di Depan Polsek Pakisaji Malang Terekam Video, Diduga Aksi Oknum di Tengah Gelombang Demo
Dalam surat edaran tersebut, Sanusi menyarankan beberapa hal agar dapat dilaksanakan oleh para pegawai di lingkungan Pemkab Malang. Di mana hal itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi dan kondisi yang kurang kondusif.
"Pegawai Pemkab Malang disarankan untuk mengenakan pakaian batik (terutama batik garudeya) dan/atau tidak mengoperasionalkan kendaraan dinas/jabatan," ujar Sanusi dalam surat edaran yang dikeluarkan sore ini, Minggu (31/8/2025).
Untuk imbauan agar pegawai di lingkungan Pemkab Malang tidak mengoperasionalkan kendaraan dinas atau jabatan dikecualikan khusus untuk kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan pelayanan publik.
"Kecuali kendaraan untuk pelayanan publik seperti ambulan, pemadam kebakaran, angkutan sampah atau sejenisnya," tutur Sanusi.
Selanjutnya, Sanusi juga menyarankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Malang untuk ikut secata aktif atau proaktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketenangan warga di lingkungan masing-masing, baik di domisili tempat tinggal atau tempat kedinasan atau kantor.
Baca Juga : Ulama di Jombang Minta Aparat Menindak Pelaku Anarkisme di Daerah
Selain itu, Sanusi juga menyarankan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Malang dapat menjaga perkataan atau sikap/perbuatan arogan, tidak berempati, bahkan terkesan merendahkan yang dapat memperkeruh keadaan dan menyakiti hati/perasaan masyarakat atau menyulut emosi massa.
"Terakhir, pegawai di lingkungan Pemkab Malang disarankan untuk meneruskan dan ikut mengendalikan atau memastikan pelaksanaan atas imbauan ini kepada karyawan/karyawati dan keluarga masing-masing di jajarannya," pungkas Sanusi.
