JATIMTIMES - Sebanyak 55 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu segera mendapatkan redistribusi lahan. Total luasnya mencapai 33 meter persegi yang terbagi dalam 60 bidang tanah.
Hal tersebut dipastikan melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga : Jamuan ASEAN Culture Landscape, Wisata dan Budaya Lokal Kota Batu Dikenalkan ke Jejaring Mancanegara
Dalam sidang tersebut dipaparkan hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.
Sidang GTRA yang digelar Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Nurochman. Selain itu melibatkan Kantor Pertanahan Kota Batu, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sekretaris Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 meter persegi yang terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian," ungkap Nurochman.
Dikatakannya, penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nurochman menegaskan bahwa redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.
"Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Sumberbrantas memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan," jelasnya.
Untuk diketahui, program reforma agraria diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria. Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat.
Baca Juga : Muhammadiyah Malang Somasi Wali Kota, Wakil Wali Kota Tak Tersentuh
"Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima," tegas Nurochman.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nasep Vandi Sulistyo menyampaikan bahwa redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas telah melalui prosedur teknis sesuai ketentuan. Ia memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat dan transparan.
"Redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi," jelas Nasep.
Ia menerangkan, redistribusi tanah terdapat 10 tahapan, mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, dan pemberian hak atas tanah yang didasarkan pada SK Redistribusi.
"Tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima, yang akan diserahkan secara resmi setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan," terangnya.
