JATIMTIMES - Harapan memiliki hunian impian berubah jadi mimpi buruk bagi puluhan konsumen perumahan mewah Aswindra Hill di kawasan Kota Batu. Meski telah melunasi pembayaran rumah sejak 2021, hingga kini pembangunan tak kunjung direalisasikan oleh pihak pengembang, PT Paramarta.
Salah satu korban Ayu Lilia Ningrum, warga Sidoarjo melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin, menyebut bahwa pembelian rumah di kawasan Batu itu seharga Rp 1,5 miliar. Namun pengembang memberikan iming-iming diskon 50 persen jika melakukan pembelian secara cash. Selanjutnya harga disepakati menjadi Rp 779 juta. Sayangnya, hingga tenggat waktu pembangunan selesai pada Februari 2023, tak ada tanda-tanda progres pembangunan yang dijanjikan.
“Kami sudah tempuh jalur hukum. Laporan telah kami ajukan ke Polda Jatim dan kini sudah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Informasi terakhir, kasus ini sudah sampai di Kejaksaan,” ungkap Burhanuddin, Sabtu (26/7/2025).
Burhanuddin mengaku kliennya sangat dirugikan secara materiil dan emosional. Menurutnya, sejak pembayaran lunas, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi pembangunan yang jelas dari pihak pengembang.
“Kami sudah beberapa kali membuka jalur damai, tapi tidak ada itikad baik. Saat ini klien kami tidak ingin rumah lagi, kami hanya ingin uang kami kembali,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa informasi yang ia terima, hingga saat ini terdapat sekitar 90 orang konsumen yang turut dirugikan oleh PT Paramarta. Sebagian dari mereka bahkan sudah menggugat secara perdata ke pengadilan, lantaran tidak kunjung mendapatkan solusi dari pihak pengembang.
Direktur PT Paramarta, Rahmat Alhafid, diketahui menjual properti tersebut sejak tahun 2021. Namun menurut pengakuan konsumen, tak satu pun unit hunian yang dijanjikan berdiri hingga kini. Bahkan kondisi di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali di lokasi perumahan Aswindra Hill.
Baca Juga : Naik Kelas Bersama Unisba Blitar: UMKM Nuransya Kian Percaya Diri
Meski demikian, pihak korban menyatakan tetap membuka peluang damai jika ada niat baik dari pengembang. “Kami tetap terbuka dengan jalur perdamaian, baik jika kami yang mengajukan restorative justice ataupun dari pihak mereka,” tutup Burhanuddin.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Rahmat Alhafid telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dan kasus sedang berjalan.