Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Terperdaya Rayuan, Motor Wanita di Tulungagung Ini Dibawa Kabur Pria Asal Kota Malang

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

02 - Jun - 2025, 19:58

Placeholder
Tersangka H, kini diamankan polisi setelah ditangkap dari hotel di Malang / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pria asal Kota Malang, memperdayai seorang perempuan menggunakan aplikasi massanger. Dengan bujuk rayunya, pria berinisial H (43) ini ujungnya membawa lari sepeda motor milik DSL perempuan (34) warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Beruntung, polisi segera melakukan upaya penangkapan setelah mendapatkan laporan dari korban. Terduga pelaku H ditangkap pada Minggu (1/6/2025) kemarin.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Lantik 3.850 Pegawai Non ASN Didominasi Tenaga Teknis

Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menyampaikan kronologinya pada hari Senin, Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.45 Wib di Angkringan Kindos masuk Kelurahan Jepun. "Pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya, Senin (2/6/2025).

Awalnya, DSL di hubungi pelaku H yang dikenal melalui Facebook via Aplikasi mesangger untuk menemuinya di Perempatan bus Goleng. "Sesampainya Perempatan bus Goleng pelaku mengajak korban ngopi dan ngobrol di Angkringan sekira kurang lebih 30 menit, kemudian terlapor meminjam Handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya," kata Kasihumas.

Selang beberapa saat setelah menelpon kemudian pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk menjemput temannya di perempatan bus goling. Korban menunggu pelaku sekira 1 jam namun tidak kunjung kembali. "Merasa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tulungagung Kota," ungkap Kasihumas.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Eri Serukan Berantas Kejahatan Jalanan di Surabaya

Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku dapat ditangkap di salah satu hotel Kota Malang bersama barang bukti sepeda motor korban. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.


Topik

Peristiwa tulungagung muhammad taat resdi nanang murdianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa