Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba, Amankan 24,48 Gram Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - May - 2025, 15:49

Placeholder
Pengedar sabu berinisial NG alias Budug saat diamankan Satresnarkoba Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelakunya berusia 29 tahun berinisial NG alias Budug yang diamankan polisi pada awal Mei 2025 lalu.

"Dari tangan pelaku, petugas turut menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga : Polsek Kediri Kota Ungkap Pelaku Curanmor Jaringan Bekasi

Bambang menuturkan, pengungkapan peredaran sabu tersebut dilakukan petugas setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Yakni informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hingga akhirnya, pada Kamis (8/5/2025), polisi melakukan penggerebekan terhadap pelaku. "Pelaku ditangkap di kediamannya berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar," kata Bambang.

Selain pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah sarana yang biasa digunakan pelaku untuk mengemas dan menakar narkotika. Antara lain dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu atau bong, 800 plastik klip, dan 54 potongan sedotan plastik.

Polisi juga turut mengamankan satu ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli sabu. "Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan di kediaman pelaku," ujar Bambang.

Seluruh barang bukti yang didapatkan polisi tersebut telah diamankan di Polres Malang. Polisi hingga kini juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologi Kasusnya

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku," ujarnya.

Pelaku yang diketahui hanya tamatan sekolah dasar (SD) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Malang. "Modus pelaku ialah membungkus sabu kedalam klip kecil, lalu dikemas pada potongan sedotan untuk kemudian diedarkan," pungkas Bambang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang pengedar sabu sabu bambang subinajar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya