Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Tanrise Property Indonesia Bisa Bangun Apartemen Maksimal 120 Meter

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - May - 2025, 20:11

Placeholder
Banner pemberitahuan rencana pembangunan apartemen dari Tanrise Property Indonesia di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu, Kota Malang sempat dihebohkan dengan sejumlah warga yang menolak pembangunan apartemen Tanrise Property Indonesia. Berdasarkan aturan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menilai ada batasan ketinggian jika ingin membangun sebuah bangunan. 

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa Kota Malang memiliki aturan untuk ketinggian bangunan. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). 

Baca Juga : Wakili Polresta Malang Kota, Bripka Doni Masuk Sepuluh Besar Balap Sepeda Bromo KOM 2025

Untuk Tanrise Property Indonesia, menurut Dandung hanya bisa membangun maksimal hingga 120 meter. “Kalau ketinggian wilayah sekitar situ (Kecamatan Blimbing, red) bisa sampai 120 meter,” kata Dandung. 

Dandung mengaku bahwa setiap kawasan di Kota Malang memiliki perbedaan untuk aturan ketinggian bangunan. Sesuai dengan kondisi wilayah atau kawasan masing-masing. 

“Setiap kawasan berbeda, ada yang sama. Tapi intinya tidak sama semua. Itu berdasarkan RTRW dan RDTR,” tegas Dandung. 

Dengan rencana pendirian bangunan apartemen itu, tentunya akan mengandalkan air bawah tanah untuk memenuhi kebutuhan. Menurut Dandung, untuk sebuah perusahaan, mengambil air bawah tanah juga memerlukan izin. 

Baca Juga : Fraksi Golkar Minta Pemkot Malang Pastikan Kesesuaian Izin Minimarket di Dekat Pasar

“Untuk air bawah tanah perizinannya bukan di Pemkot Malang. Tapi ada di Provinsi Jawa Timur. Hanya saja pajaknya ikut kabupaten/kota,” tegas Dandung. 


Topik

Pemerintahan Apartemen tanrise property perizinan DPUPRPKP Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni