JATIMTIMES – Alokasi bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Kota Batu pada tahun anggaran 2026 ini belum terserap secara maksimal dari kuota yang disediakan. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu menerapkan mekanisme jemput bola dalam memetakan kebutuhan alat bantu tersebut agar tepat sasaran.
Pendataan dilakukan sejak awal tahun guna memastikan setiap bantuan mobilitas diproses sesuai kebutuhan riil penerima.
Baca Juga : Benarkah Dosa Istri Ditanggung Suami? Ini Penjelasannya
Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Batu, Mustakim, menjelaskan bahwa Dinsos secara resmi bersurat ke seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Kota Batu pada triwulan pertama tahun anggaran untuk membuka keran pengusulan.
Untuk mengawal akurasi data di tingkat tapak, Dinsos menerjunkan jajaran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersebar di 24 desa/kelurahan.
"Ada tim PSM di tiap desa dan kelurahan yang bergerak melakukan asesmen langsung dan cross-check kondisi riil warga di lapangan. Mereka mengecek kondisi ekonomi pemohon sekaligus mengukur spesifikasi alat bantu yang dibutuhkan," ujar Mustakim.
Proses asesmen lapangan ini menjadi instrumen vital untuk mengukur jenis alat yang presisi—seperti kursi roda khusus, kruk, tongkat ketiak, kruk kaki tiga, hingga kualifikasi alat bantu dengar dan kaki palsu.
Setelah tahapan pendataan dan asesmen administrasi rampung pada triwulan pertama, Dinsos melanjutkan proses pengadaan dan penyaluran fisik alat bantu pada triwulan kedua sesuai dengan jadwal alokasi anggaran kas daerah.
Baca Juga : Kunjungi MPP Mini di Tanggul, Wakil Ketua Ombudsman : Layanannya Bagus dan Harus Dipertahankan
"Karena pelayanan rehabilitasi sosial bagi warga disabilitas dapat terus ditingkatkan secara transparan dan terukur," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui alokasi bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Kota Batu pada tahun anggaran 2026 ini belum terserap secara maksimal dari kuota yang disediakan. Dari target awal sebanyak 10 unit alat bantu yang disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, baru 7 pemohon yang berhasil lolos verifikasi administrasi maupun lapangan.
Tidak terserapnya seluruh kuota tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, melainkan akibat ketatnya filter kriteria penerima bantuan. Prioritas utamanya masyarakat miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kriteria Desil 1 hingga Desil 4 pada data bantuan sosial.
