JATIMTIMES - Seorang pria berusia 23 tahun berinisial DS diringkus personel Polres Malang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kendaraan milik temannya yang terjadi di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Pelaku diamankan petugas setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca Juga : Kisah Hany Scraft Pasuruan, UMKM Rajut Bayi yang Tembus Pasar Internasional Berdayakan 64 Perajin
Kronologi ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula pada Minggu, 26 Juli 2026. Saat itu korban yang diketahui berinisial EF warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diajak oleh pelaku DS ke rumah kontrakannya. Yakni yang beralamat di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.
Pada saat itu, korban yang kini berusia 35 tahun tersebut diajak oleh pelaku ke rumah kontrakannya untuk mengambil pompa dan tandon air. "Setibanya di rumah kontrakan tersebut, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan," ujarnya.
Sebelum menyerahkan kendaraannya, korban sempat berpesan kepada pelaku agar motor tersebut tidak digunakan terlalu lama. Alasannya karena korban hendak memiliki keperluan sehingga membutuhkan kendaraan.
"Korban sudah mengingatkan agar sepeda motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan lain. Namun setelah kendaraan dibawa pergi oleh terduga pelaku, sepeda motor tersebut justru tidak dikembalikan," ujarnya.
Belakangan diketahui, usai kendaraan milik korban dipinjamkan, terduga pelaku kemudian membawa kunci berikut sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban.
"Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta," ujarnya.
Kejadian tersebut kemudian oleh korban dilaporkan kepada pihak kepolisian. Usai menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi pada akhirnya berhasil memetakan keberadaan terduga pelaku.
"Pada saat dilakukan penyelidikan dan pemetaan akan keberadaan terduga pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah kontrakan di wilayah Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," kata Budiono.
Baca Juga : Gus Halim Dorong PKB Fun Run Fest Magetan Jadi Agenda Rutin Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Setelah memastikan akan keberadaan terduga pelaku, petugas kepolisian kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Polisi pada saat itu berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
"Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak milik korban dari tangan pelaku. Sementara dari korban, polisi juga turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
"Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut. Nantinya, petugas juga akan melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka terkait apakah yang bersangkutan juga pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lainnya," pungkasnya.
