Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Pengajar Ponpes di Kota Malang Diduga Lakukan Pelecehan Selama 10 Tahun, Ini Modusnya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jul - 2026, 12:02

Placeholder
Ilustrasi. (Foto : Pinterest)

JATIMTIMES - Aktivitas belajar mengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang diduga dimanfaatkan seorang oknum pengajar untuk melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap santri. Dengan dalih mengevaluasi bacaan kitab di ruang tertutup, terduga pelaku kini diamankan polisi setelah empat korban melaporkan peristiwa tersebut.

Sejauh ini, empat santri telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut melalui pendampingan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Gagal Curi Honda Vario di Malang, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Warga, Polisi Temukan Sabu

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, mengatakan dari keterangan para korban, pelaku diduga memanfaatkan kegiatan belajar sebagai alasan untuk mengajak santri bertemu secara tertutup.

“Dari hasil pendampingan yang kami lakukan, para korban menyampaikan bahwa mereka lebih dulu diajak mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Setelah itu mereka dipanggil secara bergantian ke ruangan tertutup dengan alasan evaluasi pembelajaran atau pendalaman kitab,” kata Zakki.

Menurutnya, alasan tersebut membuat para korban tidak menaruh rasa curiga karena menganggap pemanggilan itu merupakan bagian dari proses pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

“Korban datang karena mengira itu memang proses belajar. Posisi pelaku sebagai pengajar diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sehingga korban tidak merasa sedang berada dalam situasi yang membahayakan,” imbuhnya.

Selain menggunakan dalih evaluasi pembelajaran, Zakki menyebut pelaku juga diduga berupaya membangun kedekatan dengan sebagian korban melalui pemberian perhatian maupun barang tertentu.

“Dari keterangan yang kami terima, ada korban yang mengaku sempat diberi perhatian khusus maupun iming-iming barang. Dugaan ini masih menjadi bagian dari materi yang kami serahkan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut,” tambahnya.

Tak hanya itu, salah seorang korban juga memberikan keterangan mengenai dugaan adanya perekaman terhadap perbuatan yang diduga dilakukan pelaku. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan pelapor dan kini masih diverifikasi oleh penyidik.

“Apa yang disampaikan korban seluruhnya sudah kami serahkan kepada penyidik. Nantinya, kebenaran setiap keterangan akan dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hingga kini, empat korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim pendamping. Meski demikian, Zakki mengaku menerima informasi adanya dugaan korban lain yang jumlahnya lebih banyak.

“Kami memperoleh informasi adanya dugaan korban lain. Akan tetapi, kami tidak bisa menyimpulkan jumlah pastinya karena yang menjadi dasar hukum adalah korban yang bersedia melapor dan memberikan kuasa secara resmi,” tuturnya.

Zakki juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya setelah GM diamankan pada Senin (27/7/2026) malam, terduga pelaku disebut mengakui dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 10 tahun lalu. Pernyataan itu, kata dia, masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga : Warga Kota Batu Diserang ODGJ Bersenjata Celurit, Korban Jalani Operasi

“Menurut keterangan pelaku setelah diamankan tadi malam, pelaku mengakui persetubuhan itu sudah terjadi dari 10 tahun yang lalu,” ujar Zakki.

Akibat dugaan peristiwa tersebut, para korban disebut mengalami trauma. Tim pendamping saat ini terus berkoordinasi agar korban mendapatkan layanan psikologis serta menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari pembuktian perkara.

“Kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung,” kata Zakki.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan bahwa GM telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Lukman.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan akan terus kami berikan. Apabila korban berasal dari luar kota akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat agar layanan pendampingan tetap berjalan,” katanya.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi masih mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap korban, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan para pelapor maupun keterangan terduga pelaku masih akan diuji dalam proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Oknum Pengajar Ponpes Pondok Peaantren pelecehan seksual Kota Malang Modus Kekerasan Seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas