JATIMTIMES - Peta politik di DPRD Kota Malang tiba-tiba menunjukkan dinamika yang menarik. Lima dari tujuh fraksi memilih abstain terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang 2025, termasuk empat partai yang sebelumnya menjadi bagian dari koalisi pemenangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.
Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Golkar, PKB, NasDem-PSI, serta Fraksi Damai yang terdiri dari Demokrat dan PAN. Dari tujuh partai yang tergabung di dalam lima fraksi itu, PKS, Golkar, NasDem dan PSI merupakan partai pendukung Wahyu-Ali pada Pilkada Kota Malang 2024.
Baca Juga : Komisi II DPRD Situbondo Siapkan Perda Pariwisata, Cegah Wisata Mati Pelan-Pelan
Dinamika tersebut membuat keputusan abstain memiliki bobot politik berbeda. Sebab, partai yang sebelumnya ikut mengantarkan Wahyu-Ali ke kursi kepala daerah kini justru memilih tidak menyatakan persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD pemerintahannya.
Situasi semakin menarik karena PSI bukan sekadar bagian dari koalisi. Partai tersebut berhasil menempatkan kadernya, Ali Muthohirin, sebagai wakil wali kota Malang.
Di sisi lain, PDI Perjuangan yang tidak berada dalam koalisi pemenangan Wahyu-Ali justru berada dalam barisan minoritas bersama Fraksi Gerindra yang menyatakan persetujuan. Konfigurasi ini setidaknya menunjukkan bahwa garis koalisi pilkada tidak otomatis menjadi garis dukungan politik di parlemen.
Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi apakah koalisi pilkada secara otomatis sejajar dengan dukungan politik di parlemen, terlebih jika menghubungkan antara keputusan abstain sebagai keretakan koalisi pilkada. Namun, pola politik yang muncul cukup untuk membuka pertanyaan mengenai seberapa solid dukungan terhadap pemerintah di DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita tidak mempersoalkan munculnya tafsir politik tersebut. Ia menegaskan keputusan fraksi seharusnya dilihat dari fungsi DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan. "Ya, boleh-boleh saja orang-orang menghubung-hubungkan. Tapi yang jelas, apa pun itu, kita menyikapinya dengan objektif saja," kata Mia, sapaan akrabnya.
Menurut dia, abstain bukan berarti sebuah fraksi menyatakan sepakat maupun tidak sepakat. Sikap tersebut merupakan pilihan politik yang sah, sementara substansi evaluasi terhadap APBD tetap menjadi bagian penting dalam pandangan akhir fraksi.
"Prinsip yang jelas yang kami lakukan dan kami tuangkan di dalam pendapat fraksi itu adalah evaluasi. Catatan-catatan untuk memperkaya perjalanan APBD berikutnya," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa persoalan utama yang dibawa fraksi bukan semata-mata soal posisi politik. Ada sejumlah catatan substantif terhadap pengelolaan APBD 2025, terutama besarnya SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran), serapan anggaran yang dinilai belum optimal, serta persoalan sejumlah jabatan yang sempat kosong selama beberapa bulan.
Menariknya, Mia menyebut bahwa catatan mengenai persoalan tersebut sebenarnya juga muncul dari fraksi yang menyatakan persetujuan. Artinya, terdapat irisan kritik antara fraksi yang menyetujui dan fraksi yang memilih abstain.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Bakal Gelar Rapat Lanjutan Usai Terima Aspirasi Penolakan Kasun
"Catatan itu baik sikap politiknya kemudian itu abstain atau menyetujui, catatan itu ada," ucapnya.
Namun, ketika ditarik ke ranah politik pilkada, Mia menepis anggapan bahwa keputusan fraksi berkaitan dengan dukungan politik saat Pilkada 2024 lalu. Menurut dia, kontestasi pilkada telah selesai dan DPRD kini memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
"Enggak bisa (dikaitkan) lah, karena kita sekarang ini Pemerintahan Daerah Kota Malang. Bersama-sama kan, eksekutif dan legislatif ini bersama-sama. Ketika ada sesuatu yang kurang baik untuk masyarakat, itu termasuk fungsi pengawasan kami," jelasnya.
Pernyataan tersebut secara formal memang menutup ruang untuk menyimpulkan adanya keretakan koalisi. Namun secara politik, fakta bahwa empat partai pendukung kepala daerah memilih abstain secara bersamaan tetap menjadi sinyal yang patut dicermati.
Apalagi, sikap itu muncul ketika DPRD tengah mengevaluasi pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat sepanjang 2025. Dengan kata lain, abstain bukan sekadar pilihan dalam forum paripurna, tetapi juga menunjukkan bahwa dukungan politik terhadap eksekutif dapat berubah ketika masuk pada wilayah pengawasan anggaran.
Untuk sementara, belum cukup bukti menyebut abstain sebagai manuver perpindahan koalisi. Namun, jika pola serupa kembali muncul dalam pembahasan APBD, kebijakan strategis, atau agenda politik pemerintahan berikutnya, maka abstain lima fraksi bisa menjadi lebih dari sekadar catatan paripurna.
Hal tersebut dapat saja diartikan bukan hanya sebagai kritik terhadap kinerja APBD, tetapi bisa pula menjadi awal perubahan peta politik di DPRD Kota Malang.
