Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Kini Total Jadi 19 Negara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2026, 06:41

Placeholder
Ilustrasi visa Indonesia. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia kembali memperluas daftar negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, memperkuat hubungan internasional, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, terdapat tiga negara baru yang resmi memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia, sehingga total negara yang mendapatkan fasilitas tersebut kini menjadi 19 negara.

Baca Juga : Maling Pembobol Gudang Distributor Indomaret di Kota Batu Ditangkap, Modusnya Pakai Jasa Ekspedisi

Tiga Negara Baru Bebas Visa ke Indonesia

Adapun tiga negara yang baru ditambahkan dalam daftar penerima fasilitas bebas visa kunjungan adalah:

• Kazakhstan

• Makau

• Belarus

Dengan penambahan tersebut, warga negara dari ketiga wilayah tersebut kini dapat memasuki Indonesia tanpa perlu mengurus visa kunjungan terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Lengkap 19 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Tahun 2026

Berikut daftar negara yang saat ini memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia:

1. Brunei Darussalam

2. Malaysia

3. Thailand

4. Vietnam

5. Filipina

6. Kamboja

7. Singapura

8. Myanmar

9. Laos

10. Timor-Leste

11. Suriname

12. Kolombia

13. Hong Kong

14. Turki

15. Brasil

16. Peru

17. Kazakhstan

18. Makau

19. Belarus

Tujuan Pemberian Bebas Visa

Fasilitas bebas visa kunjungan diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah mobilitas warga negara asing dari negara-negara tertentu. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah wisatawan asing, mempererat kerja sama bilateral, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, perdagangan, investasi, dan perekonomian Indonesia.

Meski demikian, setiap warga negara asing yang memanfaatkan fasilitas bebas visa tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di Indonesia.

Baca Juga : Daftar Negara dengan Tingkat Stres Kerja Tertinggi di ASEAN 2026, Indonesia Urutan Berapa?

Dengan bertambahnya tiga negara baru dalam daftar bebas visa kunjungan, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk semakin terbuka terhadap kerja sama internasional sekaligus memperkuat daya tarik sebagai destinasi wisata dan tujuan investasi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan keimigrasian melalui laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai sumber informasi resmi.

 


Topik

Pemerintahan Bebas visa kunjungan Indonesia negara bebas visa visa kunjungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan