JATIMTIMES – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu terus digencarkan. Langkah represif terukur yang dilancarkan jajaran Satresnarkoba Polres Batu sepanjang semester pertama tahun ini telah mengungkap dan memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar kawasan wisata tersebut.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juni, Satresnarkoba mengungkap sebanyak 40 kasus tindak pidana narkotika. Dari puluhan perkara yang dibongkar tersebut, petugas mengamankan total 47 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Sengketa Pengelola STM Turen Masuki Babak Baru, PN Kepanjen Tolak Gugatan YPTWT
Akselerasi penanganan perkara ini juga berjalan cepat di meja penyidik kepolisian. Sebanyak 34 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 dan resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan enam perkara sisanya kini masih dikebut dalam proses penyidikan intensif.
Kasatresnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam menegaskan bahwa pihaknya berupaya menutup rapat-rapat ruang gerak bagi para jaringan pengedar maupun bandar narkoba di Kota Batu. Dari puluhan penindakan yang dilakukan di lapangan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang didominasi oleh narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
"Dari seluruh pengungkapan itu kami mengamankan 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 87 butir ekstasi," urai Bobby saat membeberkan hasil evaluasi kinerja jajarannya di Mapolres Batu, belum lama ini.
Akumulasi dari total barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis di pasar gelap mencapai sekitar Rp 136 juta. Melalui operasi penangkapan masif ini, Polres Batu mengklaim sedikitnya telah menyelamatkan sekitar 592 jiwa generasi muda dari potensi bahaya laten penyalahgunaan narkotika.
Dalam rentetan evaluasi berkala tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar petugas melalui skema pengembangan jaringan lintas daerah. Kasus pertama terjadi pada Mei lalu, di mana polisi menciduk tersangka berinisial ZI di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang setelah melakukan pelacakan atas penangkapan pelaku sebelumnya di Kota Batu.
Dari tangan tersangka ZI tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sebanyak 15 butir pil ekstasi serta 27 poket sabu yang sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan. Tidak berhenti di situ, pergerakan tim buru sergap kembali membuahkan hasil pada bulan Juni setelah meluaskan penyelidikan hingga ke area Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Evaluasi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim Minta Gerakan Lawan Narkoba Sentuh Akar Rumput
Di wilayah Kediri, polisi meringkus seorang pria pengedar berinisial DU dengan barang bukti sitaan berupa 17 poket sabu siap edar. Bobby memastikan jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan para kurir dan pengecer ini semata, melainkan terus mendalami target operasi di level atasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, sambung Bobby, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan penyesuaian hukum yang berlaku, puluhan pengedar barang terlarang itu terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.
