Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Paripurna DPRD Situbondo: Soroti LHP BPK 2025 dan Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Jul - 2026, 17:56

Placeholder
Paripurna DPRD Situbondo, Pembasan LKPJ APBD TA 2025 dan Pengesahan Tiga Perda, Kamis (2/7/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo mulai menggelar rangkaian pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar, dewan juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan agenda pertama paripurna membahas LKPJ APBD 2025 yang merupakan tahapan wajib setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI disampaikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyerahkan berita acara kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Gerindra DPRD Jatim Ingatkan Eksekutif soal Serapan Anggaran: Jangan Berlindung Dalih Efisiensi

Menurut Mahbub, pembahasan LKPJ tidak berhenti pada rapat paripurna. Masih ada tahapan pendalaman di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum dilanjutkan ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Masih ada beberapa catatan dari pandangan umum fraksi. Catatan-catatan itu akan menjadi bahan pembahasan lebih rinci, terutama terkait angka-angka dalam pertanggungjawaban APBD 2025," ujarnya.

Selain LKPJ, DPRD Situbondo juga mengesahkan tiga Raperda inisiatif, yakni tentang penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan pelacuran, serta penanggulangan HIV/AIDS dan tuberkulosis. Ketiga regulasi tersebut akhirnya disetujui setelah proses pembahasan yang cukup panjang.

Mahbub mengungkapkan, beberapa di antaranya bahkan mulai dibahas sejak tahun 2021, 2022, 2023 hingga 2024. Baru pada tahun 2026 seluruh proses legislasi dapat dituntaskan dan memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Kami bersyukur akhirnya tiga perda inisiatif DPRD ini bisa disahkan. Semuanya sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD maupun pemerintah daerah, meskipun masih ada beberapa catatan penyempurnaan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahbub juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi atau sewa ruko di Pasar Mimbaan yang sebelumnya menjadi temuan dalam LHP BPK. Persoalan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah penyewa ruko yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi dengan berbagai alasan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diwajibkan melakukan pencatatan administrasi secara tertib.

"Kalau ada yang belum membayar tetap harus dicatat. Kalau tidak membayar ya masuk sebagai piutang. Jangan sampai administrasinya tidak jelas karena ini menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.

Mahbub menambahkan, salah satu substansi penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran adalah memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang terbukti sengaja memfasilitasi praktik prostitusi. Tidak hanya pelaku, pemilik usaha seperti penginapan, rumah kos maupun tempat hiburan yang menyalahgunakan izin usahanya juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak cukup hanya dengan menaikkan target penerimaan, tetapi harus dibarengi dengan tata kelola aset yang lebih baik.

Menurut Mas Rio, seluruh aset daerah yang disewakan harus dikelola secara profesional, mulai dari pendataan hingga penetapan nilai sewanya. Ia mencontohkan Pasar Mimbaan maupun aset wisata Pasir Putih yang akan dibenahi terlebih dahulu sebelum dilakukan penilaian kembali (appraisal).

"Soal aset itu yang sewa ya kita optimalkan. Saya justru pro aset disewakan, tapi harus dicatat dengan rapi. Pasar Mimbaan, Pasir Putih dan semuanya harus dikelola dengan administrasi yang baik," ujarnya.

Mas Rio juga menawarkan skema insentif bagi penyewa baru agar usaha kecil tetap tumbuh. Salah satunya dengan memberikan potongan tarif sewa hingga 50 persen pada tahun-tahun awal dibanding membebankan biaya penuh yang justru berpotensi membuat pelaku usaha tidak berkembang.

Baca Juga : Fraksi Golkar Sororti Inkonsistensi Data APBD 2025, Minta Pemkab Situbondo Buka Anggaran Kerja Sama Media

Selain itu, Bupati mengaku telah menyampaikan gagasan pemutihan tunggakan sewa aset kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi agar tunggakan lama tidak terus menjadi temuan berulang, sekaligus membuka ruang penataan administrasi yang lebih sehat. Ide tersebut, kata Mas Rio, mendapat respons positif dari Ketua BPK dan akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menegaskan pengesahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial di Kabupaten Situbondo.

Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Ulfi itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih tertata, akuntabel, dan mudah diakses sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Tujuan kita bersama adalah seluruh arsip di Kabupaten Situbondo dapat tertata dengan baik sehingga administrasi pemerintahan semakin tertib dan profesional," ujarnya.

Terkait Perda Penanggulangan Pelacuran, Mbak Ulfi menilai regulasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, hingga pendampingan agar kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat dan berjalan secara efektif.

"Yang pertama dilakukan adalah penanggulangannya seperti apa. Kita harus menyiapkan berbagai langkah pasca-penanganan sehingga semuanya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Ini membutuhkan kerja sama seluruh elemen, tidak hanya pemerintah daerah, legislatif dan eksekutif, tetapi juga tokoh masyarakat serta seluruh warga," tegasnya.

Sedangkan Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis, lanjut Mbak Ulfi, tidak hanya mengatur upaya pengendalian penyakit, tetapi juga menghapus stigma negatif terhadap para penyintas yang selama ini masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

"Kalau sudah HIV sering kali langsung dianggap menular dan harus dijauhi. Padahal masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar melalui sosialisasi dan edukasi. Kita memiliki banyak majelis taklim yang tidak hanya bisa menjadi sarana pendidikan keagamaan, tetapi juga edukasi sosial dan kesehatan. Insyaallah semuanya bisa diakomodasi jika seluruh elemen bergerak bersama," katanya.

Menanggapi maraknya grup Facebook bertema LGBT yang menggunakan nama Kabupaten Situbondo, Mbak Ulfi mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat edukasi literasi digital melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, menurutnya, pengawasan penggunaan media sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah maupun sekolah.

Ia menilai keluarga tetap menjadi benteng utama dalam membangun karakter anak. Kedekatan orang tua dengan anak, menurutnya, memiliki peran penting dalam mencegah berbagai penyimpangan perilaku maupun dampak negatif penggunaan media sosial.

"Yang paling utama adalah keluarga. Jangan sampai semuanya dibebankan kepada guru atau pemerintah. Kedekatan seorang ayah dan ibu dengan anak menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah juga terus memiliki berbagai program melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Mas Rio dprd situbondo mahbub junaidi lkpj 2025



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan