Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pasangan Pelajar yang Buang Bayinya di Jombang Dipidana

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2026, 11:01

Placeholder
Kondisi bayi dirawat di Puskesmas Mayangan. (Istimewa)

JATIMTIMES - Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyiapkan jerat pidana terhadap pasangan pelajar yang membuang bayinya. Kini, ayah dari sang bayi barinisial M (17) telah ditetapkan tersangka. Sedangkan ibu bayi berinisial P masih dalam perawatan pasca persalinan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pihaknya telah menetapkan P sebagai tersangka atau berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Pelajar kelas XI SMK di Kecamatan Mojoagung itu dijerat dengan pasal 430 juncto pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga : Kebangkitan Nasional: Saatnya Indonesia Berdaulat di Atas Algoritma

"Sudah penetapan ABH karena saat ini M masih dikategorikan anak-anak," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/05/2026).

Tidak hanya M, kekasihnya atau sang ibu bayi juga berpeluang terjerat pidana. Siswi kelas kelas IX SMP di Kecamatan Jogoroto ini terancam Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yaitu 'Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan.

Hanya saja, ibu dari bayi tak berdosa itu belum dilakukan pemeriksaan lantaran masih dalam perawatan pasca persalinan. Gadis berinisial P ini melahirkan bayi perempuannya di kebun belakang rumah dengan dibantu kekasihnya.

"M segera kami periksa setelah menjalani perawatan," ucapnya.

Kendati begitu, kedua sejoli ini tidak dilakukan penahanan. Sebab keduanya berstatus anak di bawah umur. Dalam menjalani proses hukum, sejoli pelajar itu menerima pendampingan hukum dan psikologi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Jombang.

"Keduanya tidak kami tahan, namun proses hukum tetap berjalan," kata Dimas.

Baca Juga : Arena Judi di Malang Dibongkar Polisi Usai Dapat Aduan Layanan 110, Setahun Ada Belasan Ribu Panggilan

Diberitakan sebelumnya, Sosok bayi berselimut kain ditemukan ditemukan tergeletak di rumah warga Dusun Beji, Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan Kasdolah (45) di teras rumah pada Senin (18/05/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.

Saat itu, ia mendengar tangis bayi dari luar rumah. Benar saja, saat dicek ternyata ada sesosok bayi yang terbungkus kain putih di lantai teras rumahnya.

Bayi ini diduga dibuang setelah dilahirkan orang tuanya. Kondisi bayi masih hidup dengan tali pusar dan ari-ari masih menempel di tubuh. Bayi perempuan itu kemudian dilarikan ke Puskesmas Mayangan untuk mendapat perawatan.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembuangan Bayi pembuangan bayi pasangan remaja pelajar pasangan pelajar jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Tulungagung Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas