JATIMTIMES –Tambang Galian C di Banyuwangi, yang mencakup material seperti pasir, batu gunung, dan tanah urug, menjadi sorotan karena banyaknya operasi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, memicu keluhan dari pelaku usaha berizin yang terpaksa tutup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mendorong pengurusan izin resmi (SIPD/SIPR) melalui tim terpadu untuk memastikan kepatuhan lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga : Kasus Satpam Tewas Ditusuk di Kota Malang Terungkap, Pelaku Residivis Dibekuk
Namun saat ini kondisi tambang galian C Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja. Pelaku usaha tambang berizin mulai tumbang satu per satu. Mereka memilih menghentikan operasional karena merasa dipaksa bertarung di lapangan yang dianggap penuh ketimpangan.
Pada saat perusahaan legal harus berjibaku dan berdarah-darah dalam mengurus izin dan membayar kewajiban pajak, tambang yang disinyalir tidak berijin justru makin berani dan bebas mengeruk material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.
Karena merasa tidak mendapat keadilan yang akhirnya membuat salah satu pelaku usaha tambang CV Bangkit Anugrah Jaya mengambil langkah ekstrem.
Perusahaan tambang yang telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo Banyuwangi sejak 14 Mei 2026.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Penutupan itu dilakukan serius dengan mengirimkan surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 yang disebar ke berbagai instansi terkait. Antara lain; DPMPTSP Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.
Baca Juga : Tim Basket Sahabat Putri U-14 Dampingi Garuda Jember Lolos Kejurprov Jawa Timur 2026
Langkah tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa para pelaku usaha tambang berizin mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di lapangan.
Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal. “Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti. Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.
Jika kondisi yang terjadi terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha resmi yang gulung tikar. Potensi pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan terancam rusak akibat kegiatan penambangan liar tanpa kontrol, pengawasan dan AMDAL.
